Friday, December 16, 2016

Kendala Perdagangan antar negara dengan multi regulasi pajak dan solusinya.

Ini adalah situasi yang pernah saya alami sebagai engineer dan costing(estimator) produk, tidak hanya sekali namun berulangkali. Mungkin teman2 yang lain atau bahkan pengusaha atau importir bahkan negara yang super power sekalipun kewalahan dengan fenomena ini.

Contoh kasus yang saya alami adalah pembuatan mechanism untuk kursi dengan besi. PT.XX di suatu kawasan industri bogor. Harga estimsi material dengan ketelitian gram sekitar 5kg. Jadi Harga Bahan baku sekitar 35rb. Ongkos tenaga kerja, powder coating, procces machining dan las sekitar 15rb/pcs. Ditambah PPN dan margin harganya menjadi sekitar 85-90rb. Untuk orang awam mungkin harga sedemikian termasuk sudah murah. Tetapi untuk produksi ribuan unit akan berbeda halnya. Sedangkan pemilik usaha pasti akan membuat keputusan membuat atau membeli (make-or-buy). Untuk membuat pasti butuh tool/Investasi. Sedangkan membeli hanya cukup langsung impor saja. Apalagi untuk kawasan berikat dengan ijin lengkap pasti akan sangat mudah impor. Selanjutnya keputusan dibuat berdasarkan harga. 

Import 5USD sedangkan produksi sendiri 6,5-7USD. Si pengusaha pasti akan langsung mengambil keputusan untuk impor. 

Selanjutnya kenapa bisa import lebih murah?. Pertanyaan ini membutuhkan penjabaran yang panjang. Secara sederhana, proses produksi dimulai dari bahan baku langsung, tidak langsung dan unsur lain sehingga tercipta struktur harga. Material dasar untuk produksi unsur dasar yang mempengaruhi harga. Selanjutnya Volume produksi akan berpengaruh di effisiensi tooling/peralatan. Penggunaan alat yang hemat daya akan berpengaruh jangka panjang perusahaan. Production Planning yang tepat dan meminimalisir overheat bahan baku produksi. Upah buruh dapat mempengaruhi 5% harga barang. Untuk proses logistik yang effisient langsung terkoneksi port to port. Rantai distribusi yang pendek akan meminimalisir peningkatan harga dari produsen ke konsumen. Penggunaan mesin otomatis akan mempercepat proses produksi, namun jumlah variant produk akan terbatas dan membutuhkan extra time untuk setup produk baru. 

Penjabaran selanjutnya, Kalau semua sudah sama kenapa membeli barang di negara XX koq tetap lebih murah?. Nah ini menarik untuk ditelusuri. Struktur pajak progresif dan single tax option terkadang terlewat dari pengamatan kita. Contoh kasus selanjutnya untuk single tax option adalah xxx solar. Pabrikan XXX solar adalah contoh perusahaan yang menggunakan single tax option(menurut pengamatan saya saja). Pabrik ini mempunyai teknologi canggih yang terintegrasi, mulai pengolahan pasir menjadi solar cell. Pengolahan aluminium dan extruder, injection palstik dll serta semua industri pendukung untuk membuat sebuah produk finish good. Maka produk output untuk PT xx sudah berupa produk consumer yang siap pakai. hanya dengan membayar satu kali pajak. Berbeda halnya dengan PP YY yang membeli produk pendukung produksi dari PT lain. Maka, PT yang produknya dibeli PT YY pasti sudah membayar pajak pada harga barangnya. Jadi untuk persaingan harga pasti PT YY akan kalah dalam jangka panjang karena struktur pajak yang panjang untuk mensuply unit produksinya(prograsif). 

Selanjutnya setelah struktur pajak sama, kenapa setelah struktur pajak sama, koq tetap beli disana lebih murah juga? lebih rumit lagi ini, Untuk faktor produksi sudah kita bahas. struktur pajak sudah, selajutnya insentif pajak ekspor dan energy. Meskipun kecil tapi ini sangat berpengaruh terutama untuk pemain besar. Seperti consumer dengan penjualan yang besar untu suply negara maju. 

Kesenjangan sistem, metode pajak, faktor produksi, insentif dll, adalah struktur komplek elemen perdanganan yang membentuk harga produk lintas negara. Elemen yang diluar faktor produksi terkadang memegang peranan dominan dalam faktor kenaikan harga produk.Namun keputusan ada di tangan konsumen selaku pembeli.Konsumen selaku pembeli ingin mendapatkan harga terbaik, dan kualitas yang bagus. Lalu regulasi adalah kuncinnya. Implementasi regulasi sangat penting untuk membentuk struktur perdagangan yang fair bukan yang free(Oleh Regulator Perdagangan Antar Negara) dan ditaati pelaku perdagangan itu sendiri.

No comments:

Post a Comment