Tuesday, February 28, 2017

Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017

Permen ESDM yang mengatur harga renewable energy, untuk pembangkit listrik. Termasuk PLTS, PLTA, PLTP, dll. Harga energy cenderung bergerak lambat, bahkan akhir akhir ini cenderung anjlok. Demikian juga PLTS on-grid. 85% dari harga pokok produksi artinya rugi 15%. Artinya bila harga pokok Rp.2000,- maka harga jual hanya Rp.1750,-. Hal tersebut akan menambah waktu tercapainya BEP (Break Event Point) atau titik impas.
         Investor energy kurang berminat pada sektor ini. Apabila dibawah harga beli PLN maka akan digunakan formula yang berbeda. Angka tersebut hanya dapat dipenuhi dan menguntungkan bila dibangun dalam skala besar diatas 100MW, jadi masih bisa diperoleh margin.
           Seperti di UEA( Uni Emirate Arab) dalam skala 800MW dan proses pembangunan yang simpel bisa diperoleh harga jual dibawah Rp.1000,-/kwh. UEA memang memiliki wilayah gurun yang bisa potensial untuk lokasi PLTS on-grid.

No comments:

Post a Comment