Monday, January 25, 2016
ESDM 2014
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DA VA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik dan Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat
(3), Pasal 19 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi
Ketenagalistrikan;
1. Undang-lJndang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5052);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5281);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);
4. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18
Oktober 2011;
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1022);
MEMUTUSKAN : ...
Menetapkan
- 2 -MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER
MINERAL TENTANG TATA CARA AKREDITASI
SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasall
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
DAYA
DAN
1. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pemberian
pengakuan formal yang menyatakan suatu lembaga
sertifikasi telah memenuhi persyaratan untuk melakukan
kegiatan sertifikasi.
2. Lembaga Sertifikasi adalah lembaga inspeksi teknik,
lembaga sertifikasi kompetensi, dan lembaga sertifikasi
badan usaha.
3. Lembaga Inspeksi Teknik adalah badan usaha yang
melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang
pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang
diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi tenaga
listrik, kecuali instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah.
4. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah adalah badan
usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga
listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang diberi
hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan
tenaga listrik tegangan rendah.
5. Lembaga Sertifikasi Kompetensi adalah badan usaha yang
melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang
sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi kompetensi
tenaga teknik ketenagalistrikan.
6. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha adalah badan usaha
yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di
bidang sertifikasi badan usaha jasa _ penunjang tenaga
listrik yang diberi hak un tuk melakukan sertifikasi badan
usaha.
7. Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk
mendapatkan pengakuan formal terhadap-klasifikasi dan
kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha
jasa penunjang tenaga listrik.
8. Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian
kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi
instalasi tenaga listrik untuk memastikan suatu instalasi
tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian
persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan Slap
dioperasikan.
9. Sertifikasi ...
.. 3 -9. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan
formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi
tenaga teknik pada usaha ketenagalistrikan.
10. Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan formal
terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas
kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang
tenaga listrik.
11. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal
terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi
tenaga teknik di bidang ketenagal1etrlkan.
12. Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal
suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana
kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan
siap dioperasikan.
13. Penanggung Jawab Teknik adalah tenaga teknik
ketenagalistrikan bersertifikat kompetensi yang ditetapkan
sebagai penanggungjawab teknik oleh badan usaha.
14. Surveilen adalah kegiatan pemantauan kinerja lembaga
sertifikasi terakreditasi yang dilakukan secara periodik.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang ketenagalistrikan.
17. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal2
PeraturanMenteri ini mengatur ketentuan mengenai:
a. tata cara Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik
untuk Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Inspeksi Teknik
Tegangan Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha; dan
b. tata cara Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik, Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan
Sertifikasi Badan Usaha.
Pasal3
Usahajasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. kon sultan si dalam bidang instalasi penyediaan tenaga
listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan
tenaga listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. laboratorium ...
- 4 -g. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga
listrik;
h. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
1. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;
j. sertifikasi badan usahajasa penunjang tenaga listrik, atau
k. pendidikan dan pelatihan.
BAB II
AKREDITASI DAN SERTIFlKASI
Bagian Kesatu
Akreditasi
Pasal4
( 1) U saha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
kecuali usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah
dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang
tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi
tenaga listrik yang telah diakreditasi oleh Menteri sebagai
Lembaga Inspeksi Teknik.
(2) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf i dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa
penunjang tenaga listrik untuk Sertifikasi Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang telah diakredi tasi
oleh Menteri sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
(3) Usaha jasa sertifikasi badan usaha jasa penunjang
tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf j dilaksana.kan oleh pemegang izin usaha jasa
penunjang tenaga listrik untuk Sertifikasi Badan Usaha
yang telah diakreditasi oleh Menteri sebagai Lembaga
Sertifikasi Badan U saha.
(4) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf k dilaksanakan oleh
pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di sektor
ketenagalistrikan yang telah diakreditasi oleh Menteri
sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan.
(5) Peinegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
termasuk lembaga di Kementerian yang
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang
ketenagalistrikan serta Sertifikasi Kompetensi Tenaga
Teknik Ketenagalistrikan.
Pasal5
(1) Untuk mendapatkan Akreditasi, pemegang izin usaha
jasa penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus mengajukan
permohonan Akreditasi kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif
dan teknis.
(2) Persyaratan ...
-1-(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a. akta pendirian badan usaha/lembaga;
b. penetapan badan usaha/lembaga sebagai badan
hukum;
c. nomor pokok wajib pajak bagi badan usaha; dan
d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi
tenaga listrik, meliputi:
a. Sertifikat Badan U saha;
b. struktur organisasi badan usaha;
c. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau
pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan
pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan
instalasi tenaga listrik;
d. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu
untuk setiap subbidang usaha;
e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh
waktu untuk setiap subbidang usaha;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar
Nasional Indonesia;
g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga
Listrik; dan
h. daftar peralatan uji yang dimiliki dan/ atau yang
disewa.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan, meliputi:
a. Sertifikat Badan U saha;
b. struktur organisasi badan usaha/lembaga;
c. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau
pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan
pelaksanajasa penunjang tenaga listrik lainnya;
d. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu
untuk setiap subbidang usaha;
e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh
waktu untuk setiap subbidang usaha.
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar
N asional Indonesia; .
g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga
Teknik Ketenagalistrikan; dan
h. tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau yang
disewa.
(5) Persyaratan ...
- 6-(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk usahajasa Sertifikasi Badan Usaha, meliputi:
a. struktur organisasi badan usaha;
b. memiliki paling sedikit 1 (satu) kantor wilayah yang
masing-masing berada di Indonesia bagian barat,
bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa
Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya
pada jenis usaha konsultansi dalam bidang instalasi
penyediaan tenaga listrik, pemeriksaan dan pengujian
instalasi tenaga listrik, pengoperasian instalasi tenaga
listrik, pemeliharaan instalasi tenaga listrik, atau
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan;
c. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah provinsi di Indonesia yang tersebar
merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian
timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang
lingkup akreditasinya pada jenis usaha pembangunan
dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
d. penanggung jawab auditor yang bekerja penuh waktu;
e. tenaga auditor Sertifikasi Badan Usaha yang bekerja
penuh waktu;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar
N asional Indonesia; dan
g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Badan U saha.
(6) Permohonan Akreditasi sebagaimana dim~ksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal6
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Direktur Jenderal melakukan audit Akreditasi.
(2) Audit Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. audit kecukupan dan kesesuaian dokumen
permohonan; dan
b. verifikasi lapangan.
(3) Dalam melakukan audit Akreditasi, Direktur Jenderal
dapat membentuk Panitia Akreditasi Ketenagalistrikan.
(4) Berdasarkan hasil audit Akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal
menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk
mendapatkan penetapan atau penolakan sertifikat
Akreditasi.
Pasal 7 ...
... ", -Pasal 7
(1) Menteri menetapkan pemberian atau penolakan
permohonan sertifikat Akreditasi dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
permohonan diterima secara lengkap.
(2) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal permohonan Akreditasi ditolak, Menteri
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon
Akreditasi disertai dengan alasan penolakannya.
(4) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
(5) Permohonan perpanjangan sertifikat Akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling
lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum sertifikat
Akreditasi berakhir.
Pasal8
(1) Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi dapat
mengajukan penambahan ruang lingkup Akreditasi,
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. permohonan diajukan paling cepat 6 (enam) bulan
setelah diakreditasi dengan membuktikan unjuk kerja
yang sesuai dengan pedoman sistem manajemen niutu;
b. telah menerbitkan paling sedikit 6 (enam) sertifikat
sesuai dengan ruang lingkup Akreditasi yang dimiliki;
dan
c. melengkapi dokumen persyaratan teknis yang terkait
dengan tambahan ruang lingkup yang diajukan.
(2) Permohonan penambahan ruang lingkup Akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Men teri melalui Direktur J enderal.
(3) Masa berlaku tambahan ruang lingkup Akreditasi sarna
dengan mas a berlakunya sertifikat Akreditasi.
Pasal9
Direktur Jenderal melakukan Surveilen setiap tahun terhadap
Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi,
dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang terakreditasi.
PasaI10 ...
- 8 -Pasa110
Untuk mendapatkan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4), pemohon Akreditasi harus mengikuti
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai Pedoman Akreditasi Lembaga
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan
Sumber Daya Mineral.
Bagian Kedua
Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik
Paragraf 1
Sertifikasi Instalasi Penyediaan
Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah
Pasal 11
(1) Setiap instalasi penyediaan tenaga listrik dan
pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan
menengah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
(2) Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik
terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
( 1).
(3) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Sertifikat Laik
Operasi untuk:
a. instalasi penyediaan tenaga listrik; dan
b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi
dan tegangan menengah yang tersambung dengan
instalasi penyediaan tenaga listrik,
yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
diterbitkan oleh Menteri.
(4) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Sertifikat Laik
Operasi untuk:
a. instalasi penyediaan tenaga listrik; dan
b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi
dan tegangan menengah yang tersambung dengan
instalasi penyediaan tenaga listrik,
yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
diterbitkan oleh Gubernur /Bupati/Walikota setelah
mendapat penugasan dari Gubernur /Bupati/Walikota
sesuai dengan kewenangannya.
Pasa112 ...
- 9 -Pasal12
(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang
izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan
menengah, dan pemegang izin operasi mengajukan
permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik
terakreditasi dengan dilengkapi data sebagai berikut:
a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi,
atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tcnaga
listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
b. lokasi instalasi;
c. jenis dan kapasitas instalasi;
d. gambar instalasi dan tata letak;
e. diagram satu garis;
f. spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
g. spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
(2) Dalam mengajukan permohonan Sertifikat Laik Operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan
menengah dapat mengajukan permohonan secara
bersamaan dengan penyambungan tenaga listrik kepada
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Dalam hal permohonan Sertifikat Laik Operasi dan
penyambungan tenaga listrik dilakukan secara
bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka
waktu penerbitan Sertifikat Laik Operasi merupakan
bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik.
Pasal13
(1) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi melakukan
pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik milik
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik
instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan
tegangan menengah, dan pemegang lZln operasi
berdasarkan mata uji sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Inspeksi
Teknik terakreditasi menerbitkan Sertifikat Laik Operasi
paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dipenuhinya
kesesuaian dengan persyaratan pemeriksaan dan
pengujian.
(3) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi menerbitkan
Sertifikat Laik Operasi dengan mengunakan format
sertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal14 ...
- 10 -Pasa114
(1) Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi pembangkit tenaga
listrik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang.
(2) Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi transmisi tenaga
listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah berlaku
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat
diperpanjang.
(3) Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi pembangkit tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Sertifikat
Laik Operasi untuk instalasi transmisi tenaga listrik,
instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan
tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan
tenaga listrik tegangan menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila terdapat
perubahan kapasitas, perubahaninstalasi, direkondisi
atau direlokasi.
Pasal15
(1) Dalam hal belum terdapat Lembaga Inspeksi Teknik
terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
pelaksanaan sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik
dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan
tegangan menengah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi
Teknik yang telah mempunyai izin usaha jasa penunjang
tenaga listrik dan ditunjuk oleh:
a. Menteri untuk:
1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang
lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang
diterbitkan oleh Menteri;
2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi dan tegangan menengah yang tersambung
pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
yang diterbitkan oleh Menteri;
3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang
izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri.
b. Gubernur untuk:
1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang
lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang
diterbitkan oleh Gubernur;
2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi dan tegangan menengah yang tersambung
pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
yang diterbitkan oleh Gubernur;
3. instalasi ...
- 11 -3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang
izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur.
c. Bupati/Walikota untuk:
1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang
lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang
diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi dan tegangan menengah yang tersambung
pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang
izin operasi yang diterbitkan oleh
Bupati/Walikota.
(2) Tata cara untuk mendapatkan penunjukan Lembaga
Inspeksi Teknik oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
diatur lebih lanjut oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal16
(1) Untuk mendapatkan penunjukan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a,
Lembaga Inspeksi Teknik mengajukan permohonan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan
memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a. akta pendirian badan usaha;
b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak; dan
d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. Sertifikat Badan U saha;
b. struktur organisasi badan usaha;
c. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau
pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan
pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan
instalasi tenaga listrik;
d. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu
untuk setiap subbidang usaha;
e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh
waktu untuk setiap subbidang usaha;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar
N asional Indonesia;
g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga
Listrik; dan
h. daftar ...
- -- ---------------------------------------~
h. daftar peralatan uji yang dimiliki dan/atau yang
disewa.
(4) Permohonan penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
( 1) Direktur J enderal melakukan evaluasi dan penilaian
terhadap permohonan penunjukan badan usaha sebagai
Lembaga Inspeksi Teknik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana
dimaksud pad a ayat (1), Menteri menetapkan keputusan
pemberian atau penolakan penunjukan badan usaha
sebagai Lembaga Inspeksi Teknik paling lama 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara
lengkap.
(3) Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
(4) Dalam hal permohonan penunjukan Lembaga Inspeksi
Teknik ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis
kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.
Pasal 18
(1) Dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik
dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan
tegangan menengah dilaksanakan oleh Lembaga Inspeksi
Teknik yang ditunjuk Menteri, Sertifikat Laik Operasi
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik
dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan
tegangan menengah yang dilaksanakan oleh Lembaga
Inspeksi Teknik yang ditunjuk Menteri dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14.
(3) Untuk mendapatkan penetapan Sertifikat Laik Operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Inspeksi
Teknik yang ditunjuk mengajukan permohonan kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilengkapi
persyaratan:
a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi,
atau perjanjian jual beli tenaga listrik an tara
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
dengan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik;
b. laporan ...
(4)
- 13 -b. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian;
c. rancangan Sertifikat Laik Operasi.
Direktur Jenderal melakukan evaluasi
permohonan penetapan Sertifikat Laik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
terhadap
Operasi
(5) Berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri
menetapkan keputusan pemberian atau penolakan
penetapan Sertifikat Laik Operasi paling lama 4 (empat)
hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal permohonan penetapan Sertifikat Laik Operasi
ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada
Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk disertai dengan
alasan penolakannya.
Paragraf 2
Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Pasal19
( 1) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah
wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
(2) Sertifikat Laik Operasi sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Lembaga Inspeksi Teknik
Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasa120
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19ayat (2), Lembaga Inspeksi Teknik
Tegangan Rendah mengajukan permohonan kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi
persyaratan administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a. akta pendirian badan usaha;
b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak; dan
d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk
pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan
tenaga listrik tegangan rendah.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. memiliki ...
- 14 -a. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah provinsi di Indonesia yang tersebar
merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian
timur;
b. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh
waktu;
c. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh
waktu;
d. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau
pengurus hadan usaha tidak memiliki afiliasi dcngan
pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan
instalasi pemanfaatan tenaga listrik;
e. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar
N asional Indonesia;
f. pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
instalasi pemanfaatan te.naga listrik tegangan rendah;
dan
g. daftar peralatan uji yang dimiliki.
(4) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasa121
(1) Direktur J enderal melakukan evaluasi dan penilaian
kesesuaian terha.dap permohonan penetapan badan
usaha sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan
Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasa120.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan keputusan
pemberian atau penolakan permohonan penetapan
Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan
diterima secara lengkap.
(3) Penetapan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri memberitahukan
secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan
penolakannya.
(5) Permohonan perpanjangan penetapan Lembaga Inspeksi
Teknik Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari
kalender sebelum surat penetapan berakhir.
Pasa! 22 ...
( 1)
-.....
Pasa122
Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik
instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah
mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi
Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri
dengan dilengkapi data sebagai berikut:
a. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah;
b. lokasi instalasi;
c. jenis dan kapasitas instalasi;
d. gambar instalasi yang dipasang; dan
e. peralatan yang dipasang.
(2) Dalam mengajukan permohonan Sertifikat Laik Operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dapat
mengajukan permohonan secara bersamaan dengan
penyambungan tenaga listrik kepada pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Dalam hal permohonan Sertifikat Laik Operasi dan
penyambungan tenaga listrik dilakukan secara
bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka
waktu penerbitan Sertifikat Laik Operasi merupakan
bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik.
(4) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah melakukan
pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga
listrik tegangan rendah berdasarkan mata uji
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
permohonan diterima lengkap.
(5) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah menerbitkan
Sertifikat Laik Operasi paling lama 2 (dua) hari kerja
sejak dipenuhinya kesesuaian dengan persyaratan
pemeriksaan dan pengujian.
(6) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah menerbitkan
Sertifikat Laik Operasi dengan mengunakan format
sertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran.VIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(7) Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga
listrik tegangan rendah berlaku untuk jangka waktu 15
(lima bel as) tahun dan dapat diperpanjang.
(8) Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga
listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak berlaku apabila terdapat perubahan kapasitas,
perubahan instalasi, atau direkondisi.
Pasal 23 ...
- ------------------------------------------------ 16 -Pasal23
(1) Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Lembaga
Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang clitetapkan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2),
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat
melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan
rendah.
(2) Dalam hal di suatu daerah, Lembaga Inspeksi Teknik
Tegangan Rendah tidak dapat melakukan penerbitan
Sertifikat Laik Operasi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
kerja, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan
tegangan rendah.
(3) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam
melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan
rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
tidak dapat melimpahkan pelaksanaan sertifikasi
instalasi pemanfaatan tegangan rendah kepada badan
usaha lain.
(4) Pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga
listrik tegangan rendah yang dilaksanakan oleh
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud. dalam
Pasal 22 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6).
Pasal24
Biaya sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
rendah ditetapkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan
Rendah setelah mendapat persetujuan Menteri.
Bagian Ketiga
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Pasal 25
(1) Tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja pada usaha
ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi
yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi
terakreditasi.
(2) Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, pemohon
mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga
Sertifikasi Kompetensi terakreditasi dengan melengkapi:
a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi ijazah pendidikan formal; dan
c. bidang, subbidang, dan level sertifikat yang dimohon.
(3) Permohonan ...
- 17 -(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik, pemegang izin operasi, atau pemegang izin usaha
jasa penunjang tenaga listrik.
Pasal26
Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi secara tertulis
menyampaikan kepada Menteri mela1ui Direktur Jenderal
mengenai:
a. jadwal rencana pelaksanaan sertlfikaslj
b. daftar peserta uji kompetensi;
c. daftar anggota Tim Asesor; dan
d. tempat uji kompetensi.
Pasal27
(1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi melakukan
pengujian dan penilaian terhadap peserta uji kompetensi
yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dengan melakuk;:ln:
a. uji tulis;
b. uji lisan; dan
c. uji observasi lapangan.
(2) Berdasarkan hasil pengujian dan penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Kompetensi
terakreditasi menetapkan keputusan kompeten atau
belum kompeten terhadap peserta uji kompetensi dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak uji
kompetensi selesai dilaksanakan.
Pasal28
(1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi
menerbitkan Sertifikat Kompetensi bagi peserta uji
kompetensi yang dinyatakan kompeten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dengan mengacu pada
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Sertifikat Kompetensi berlaku untuk jangka . waktu
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum Sertifikat
Kompetensi habis masa berlakunya.
Pasa129 ...
... 18 -Pasal29
(1) Dalam hal peserta uji kompetensi dinyatakan belum
kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2), Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon
Sertifikat Kompetensi disertai dengan alasan
penolakannya.
(2) Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Peserta uji kompetensi
yang dinyatakan belum kompeten wajib mengikuti
pendidikan dan pelatihan sesuai dengan unit kompetensi
yang dimohon.
Pasa130
(1) Dalam hal belum terdapat Lembaga Sertifikasi
Kompetensi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1), pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dilakukan oleh Lembaga
Sertifikasi Kompetensi yang telah mempunyai izin usaha
jasa penunjang tenaga listrik dan ditunjuk oleh:
a. Menteri, untuk melakukan Sertifikasi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan yang bekerja pada:
1. pemegang izin usaha penyediaan tenaga· listrik
yang diterbitkan oleh Menteri;
2. pemegang iiin operasi yang diterbitkan oleh
Menteri; atau
3. pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik
yang melakukan pekerjaan pada:
a) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
yang diterbitkan oleh Menteri;
b) pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh
Menteri;
c) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi dan tegangan menengah yang
tersambung pada instalasi penyediaan tenaga
listrik milik pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
dan
d) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
rendah.
b. Gubernur, untuk melakukan Sertifikasi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan yang bekerja pada:
1. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
yang diterbitkan oleh Gubernur;
2. pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh
Gubernur; atau
3. Pemegang ...
-.-3. pemeganl ian usaha jasa penunjang tenaga listrik
yang melakukan pekerjaan pada:
a) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
yang diterbitkan oleh Gubernur;
b) pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh
Gubernur; dan
c) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi dan tegangan menengah yang
tersambung pada instalasi penyediaan tenaga
listrik milik pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur.
c. Bupati/Walikota, untuk melakukan Sertifikasi Tenaga
Teknik Ketenagalistrikan yang bekerja pada:
1. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
2. pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh
Bupati/Walikota; atau
3. pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik
yang melakukan pekerjaan pada:
a) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
b) pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh
Bupati/Walikota; dan
c) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tinggi dan tegangan menengah yang
tersambung pada instalasi penyediaan tenaga
listrik milik pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik yang diterbitkan oleh
Bupati/Walikota.
(2) Tata cara untuk mendapatkan penunjukan Lembaga
Sertifikasi Kompetensi oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota diatur lebih lanjut oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal31
(1) Untuk mendapatkan penunjukan Lembaga Sertifikasi
Kompetensi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf a, Lembaga Sertifikasi Kompetensi
harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan
administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a. akta pendirian badan usaha;
b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. Sertifikat ...
- - - ---------------------- ------------------------------------- 2,0-d. Sertifikat Badan Usaha; dan
e. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. struktur organisasi badan usaha;
b. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau
pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan
pelaksana jasa penunjang tenaga listrik lainnya;
c. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu
untuk setiap subbidang usaha;
d. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh
waktu untuk setiap subbidang usaha;
e. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar
Nasional Indonesia;
f. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga
Teknik Ketenagalistrikan; dan
g. temp at uji kompetensi yang dimiliki danJatau yang
disewa.
(4) Permohonan penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Lembaga Sertifikasi Kompetensi dengan menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal32
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penilaian
terhadap permohonan penunjukan Badan Usaha sebagai
Lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan keputusan
pemberian atau penolakan penunjukan badan usaha
sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap.
(3) Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan tidak dapat
diperpanjang.
(4) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri memberitahukan
secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan
penolakannya.
Pasa133 ...
-21 -Pasal33
(1) Dalam hal Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi
Kompetensi yang ditunjuk Menteri, Sertifikat Kompetensi
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh Lembaga
Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk Menteri dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.
(3) Untuk mendapatkan penetapan Sertifikat Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga
Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk mengajukan
permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
dengan memenuhi persyaratan:
a. laporan hasH pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; dan
b. rancangan Sertifikat Kompetensi.
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap
permohonan penetapan Sertifikat Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan hasH evaluasi Direktur Jenderal, Menteri
menetapkan keputusan pemberian atau penolakan
penetapan Sertifikat Kompetensi paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal permohonan penetapan Sertifikat Kompetensi
ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada
Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk disertai
dengan alasan penolakannya.
Bagian Keempat
Sertifikasi Badan U saha
Pasal34
(1) Usahajasa penunjang tenaga listrik untuk:
a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga
listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan
tenaga listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. Sertifikasi ...
- 22 -f. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
ketenagalistrikan,
wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Lembaga
Sertifikasi Badan U saha terakreditasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi pemegang izin usaha jasa penunjang
tenaga listrik yang merupakan lembaga di Kementerian
yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di
bidang ketenagalistrikan serta Sertifikasi Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
(3) Untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), Badan U saha mengajukan
permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan
Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan
administratif dan teknis.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), meliputi:
a. akta pendirian badan usaha;
b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak; dan
d. neraca keuangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
meliputi:
a. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu
untuk setiap subbidang usaha;
b. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat
kompetensi dan bekerja penuh waktu untuk setiap
subbidang usaha;
c. surat penunjukan tenaga teknik ketenagalistrikan
sebagai pegawai tetap;
d. surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik sebagai
pegawai tetap; dan
e. daftar riwayat hidup Penanggung Jawab Teknik dan
tenaga teknik ketenagalistrikan.
Pasal35
(1) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi
melakukan evaluasi permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 dan melakukan penilaian kesesuaian
klasifikasi dan / atau kualifikasi usaha.
(2) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi
memberikan atau menolak penerbitan Sertifikat Badan
Usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kalender sejak
permohonan diterima secara lengkap.
(3) Lembaga Sertifikasi Badan U saha terakreditasi
menerbitkan Sertifikat Badan Usaha mengacu pada
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Dalam ...
-23-(4) Dalam hal permohonan Sertifikat Badan Usaha ditolak,
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai
dengan alasannya.
(5) Sertifikat Badan Usaha berlaku untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal36
(1) Dalam hal belum terdapat Lembaga Sertifikasi Badan
Ueaha terakreditasi, Sertifikat Badan Usaha ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha
harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan ayat
(4) dan mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi permohonan
Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan melakukan penilaian kesesuaian klasifikasi
dan/atau kualifikasi usaha.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
memberikan atau menolak penerbitan Sertifikat Badan
Usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kalender sejak
permohonan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal permohonan Sertifikat Badan Usaha ditolak,
Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon
disertai dengan alasannya.
(6) Menteri menerbitkan Sertifikat Badan Usaha untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Bagian Kelima
Registrasi Sertifikat
Pasal37
( 1) Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Badan U saha
sebelum diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi
dan Lembaga Sertifikasi Badan Usahawajib
mendapatkan nomor register dari Direktur Jenderal.
(2) Sertifikat Laik Operasi kecuali Sertifikat Laik Operasi
tegangan rendah, sebelum diterbitkan oleh Lembaga
Inspeksi Teknik wajib mendapatkan nomor register dari:
a. Direktur ...
-24 -a. Direktur Jenderal untuk:
1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang
lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang
diterbitkan oleh Menteri;
2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi
dan tegangan menengah yang tersambung pada
instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang
lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang
diterbitkan oleh Menteri;
3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang
izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri.
b. Gubernur untuk:
1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang
lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang
diterbitkan oleh Gubernur;
2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi
dan tegangan menengah yang tersambung pada
instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang
lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang
diterbitkan oleh Gubernur;
3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang
izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur.
c. Bupati/Walikota untuk:
1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang
lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang
diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi
dan tegangan menengah yang tersambung pada
instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang
lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang
diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang
izin operasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
(3) Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Badan
Usaha dan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dan
Lembaga Sertifikasi Kompetensi mengajukan
permohonan registrasi kepada Direktur Jenderal dengan
dilengkapi:
a. laporan pelaksanaan sertifikasi; dan
b. rancangan sertifikat yang akan diregistrasi.
(4) Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Laik
Operasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Lembaga
Inspeksi Teknik mengajukan permohonan registrasi
kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi:
a.lZln ...
- 25 -a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi atau
perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang
izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan pemilik
instalasi pemanfaatan tenaga listrik;
b. laporan pelaksanaan sertifikasi; dan
c. rancangan sertifikat yang akan diregistrasi.
(5) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap
permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4).
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Direktur Jenderal memberikan atau menolak
permohonan nomor register paling lama 2 (dua) hari kerja
sejak permohonan diterima secara lengkap.
(7) Dalam hal permohonan nomor register ditolak, Direktur
Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Lembaga Sertifikasi
Kompetensi atau Lembaga Inspeksi Teknik disertai
dengan alasan penolakannya.
Pasa138
(1) Tata cara untuk mendapatkan nomor register oleh
Gubernur atau Bupati/Walikota diatur lebih lanjut oleh
Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib menyampaikan
laporan mengenai pelaksanaan registrasi Sertifikat Laik
Operasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap
6 (enam) bulan sekali.
BABIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal39
Pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang surat penetapan
Menteri, dan pemegang surat penunjukan Menteri berhak
melakukan kegiatan uSaha jasa penunjang tenaga listrik
sesuai dengan lingkup Akreditasi, penetapan, dan
penunjukan yang diberikan.
Pasal40
(1) Setiap pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang surat
penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan
Menteri, wajib:
a. memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang
baik;
b. memenuhi ...
b. memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan;
c. menggunakan produk dan potensi dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberi ganti kerugian dalam hal badan usaha
menimbulkan kerugian kepada pihak lain akibat
pekerjaan yang dilakukannya; dan
e. memberikan laporan secara berkala setiap bulan
Januari kepada Menteri sesuai dengan format
sebagaimana tercantum pada Lampiran XII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Setiap pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang surat
penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan
Menteri, dilarang memberikan jasa yang menimbulkan
konflik kepen tingan.
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal41
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap badan usaha jasa penunjang
tenaga listrik.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. pemenuhan persyaratan keteknikan;
b. pengutamaan produk dan potensi dalam negeri;
c. penggunaan tenaga kerja;
d. pemenuhan persyaratan kewajiban dalam Akreditasi,
sertifikasi, penetapan, dan penunjukan; dan
e. pemenuhan standar mutu pelayanan.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
dapat:
a. melakukan penyuluhan, bimbingan dan pelatihan; dan
b. melakukan pemeriksaan di lapangan.
BABV ...
-21-BABV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal42
( 1) Setiap pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang surat
penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan
Menteri yang melanggar ketentuan dalam Pasal 40,
dikenai sanksi administratif oleh Men teri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan semen tara; danl atau
c. pencabutan sertifikat Akreditasi, surat penetapan,
atau surat penunjukan.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Dalam hal tertentu teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan hanya 1 (satu)
kali apabila kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik
yang dilakukan membahayakan keselamatan
ketenagalistrikan.
(5) Dalam hal pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang
surat penetapan Menteri, dan pemegang surat
penunjukan Menteri yang mendapat sanksi teguran
tertulis setelah berakhimya jangka waktu teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum
melaksanakan kewajibannya, Menteri memberikan
sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan.
(7) Sanksi administratif berupa pencabutan, pemegang surat
penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dikenai kepada pemegang sertifikat Akreditasi atau
Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk atau ditetapkan oleh
Menteri yang tidak melaksanakan kewajiban sampai
dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi
pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (6).
BAB VI ...
- -------------------------------------------- ~8-BABVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasa143
(1) Keputusan Menteri tentang penetapan sebagai Lembaga
Inspeksi Teknik Tegangan Rendah dan surat penunjukan
sebagai Lembaga Inspeksi Teknik yang telah dikeluarkan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku
sampai masa berlakunya habis.
(2) Sertifikat Akreditasi yang telah dikeluarkan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu 1
(satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini wajib
disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 ayat (2),
dan Pasal16 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus
2001 tentang Standardisasi . Kompetensi Teknik
Ketenagalistrikan sebagaimana telah dua kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2011 (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 921);
2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1273 K/30/MEM/2002 tanggal 31 Juli 2002
tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 20 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 922);
3. Ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 15A, Pasal
18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 0045 Tahun Tahun 2005
tanggal 29 Desember 2005 ten tang Instalasi
Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 046 Tahun 2006 tanggal 29 Agustus 2006,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal45 ...
-29-Pasa145
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga14 Februari 2014
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 166
" . SaJinan sesuai dengan aslinya
KEMENTIZRIANENERGIDAN SUMBER DAYA MINERAL
K~aeFm,
::8usyanto
.:;-::' '
LAMPlRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
KETENAGALISTRIKAN
A. Format Permohonan Akreditaai Lembaga Inspeksi Teknik
KOP SURAT BAD AN USAHA
Nomor ... , ... 20 ...
Lampiran
Hal : Permohonan Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik
Yang terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c. q. Direktur J enderal Ketenagalistrikan
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 7-8
Jakarta 12950
Dengan ini kami mengajukan permohonan akreditasi untuk melakukan sertiflkasi
instalasi tenaga listrik dan menerbitkan Sertiflkat Laik Operasi, dengan ruang lingkup :
1. bidang ................................. subbidang .............................. *)
2. bidang ................................. subbidang .............................. *)
3. bidang ................................. subbidang .............................. *)
Sebagai kelengkapan permohonan, kami sampaikan dokumen persyaratan, sebagai berikut:
1. Persyaratan administratif:
a. akta pendirian badan usaha;
b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak; dan
d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi
tenaga listrik.
2. Persyaratan teknis:
a. sertiflkat badan usaha;
h. struktur organisasi badan usaha;
c. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak
memiliki aflliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi
tenaga listrik;
d. penanggungjawab teknik yang bekerja penuh Waktu untuk setiap subbidang USaha;
e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang
usaha;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia;
g. pedoman pelaksanaan sertiflkasi instalasi tenaga listrik; dan
h. daftar peralatan uji yang dimiliki dan/atau yang disewa.
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Catatan:
-It) disesuaikan
Pemohon,
Jabatan
tanda tangan, meterai, dan stempel
(Nama Lengkap)
B. Format Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi
Nomor
Lampiran
Hal
KOP SURAT BADAN USAHA
: Permohonan Akreditasi
Lembaga Sertifikasi Kompetensi
Yang terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q. Direktur J enderal Ketenagalistrikan
J1. H.R. Rasuna Said Biok X-2 Kav. 7 -8 Kuningan, Jakarta
... , ... 20 ...
Dengan ini kami mengajukan permohonan akreditasi untuk melakukan sertifikasi
kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan penerbitan sertifikat kompetensi, dengan
ruang lingkup :
1. bidang ................................. subbidang .............................. *)
2. bidang ................................. subbidang .............................. *)
3. bidang ................................. subbidang .............................. *)
Sebagai kelengkapan permohonan, kami sampaikan dokumen persyaratan, sebagai berikut:
1. Persyaratan administratif:
a. akta pendirian badan usaha;
b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak; dan
d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk sertifikasi kompetensi tenaga teknik
ketenagalistrikan.
2. Persyaratan teknis:
a. sertifikat badan usaha;
b. struktur organisasi badan usaha;
c. surat pemyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak
memiliki afiliasi dengan pelaksanajasa penunjang tenaga listrik lainnya;
d. penanggung jawab teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha;
e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang
usaha;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia;
g. pedoman pelaksanaan sertifikasi kompentensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
h. tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau yang disewa.
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Catatan:
*) disesuaikan
Pemohon,
Jabatan
tanda tangan, meterai, dan stempel
(Nama Lengkap)
C. Format Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
Nomor
Lampiran
KOP SURAT BADAN USAHA
Hal : Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
Yang terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 7 -8 Kuningan, Jakarta
... , ... 20 ...
Dengan ini kami mengajukan permohonan akreditasi untuk melakukan sertifikasi
badan usaha dan menerbitkan sertifikat badan usaha, dengan ruang lingkup :
Sebagai kelengkapan permohonan, kami sampaikan dokumen persyaratan, sebagai berikut:
1. Persyaratan administratif:
a. akta pendirian badan usaha;
b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak; dan
d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk sertifikasi badan usaha.
2. Persyaratan teknis:
a. struktur organisasi badan usaha;
b. memiliki paling sedikit 1 (satu) kantor wilayah yang masing-masing berada di
Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa
Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pad a jenis usaha konsultansi
dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik, pemeriksaan dan pengujian
instalasi tenaga listrik, pengoperasian instalasi tenaga listrik, pemeliharaan instalasi
tenaga listrik, atau sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
c. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah provinsi di
Indonesia yang tersebar merata di bagian barat, ,bagian. tengah, dan bagian timur
untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pada jenis
usaha pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
d. penanggung jawab auditor yang bekerja penuh waktu; ,
e. tenaga auditor Sertifikasi Badan Usaha yang bekeIja penuh waktu;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia; dan
g. pedoman pelaksanaan sertifikasi badan usaha.
Demikian permohonan kami, atas perhatian bapak/ibu*) kami ucapkan terima
kasih.
Catatan,'
Pemohon,
Jabatan
tanda tangan, meterai, dan stempel
(Nama Lengkap)
*) Sesuaikan dengan keperluan
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JERO WACIK
",Satinan sesuai dengan aslinya
KEMENT~lAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kepals Biro Hukum,
~ ",... Susyanto
A. Format Sertifikat Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik
SERTIFIKAT
Tanggal akreditasi : .....
un
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
KETENAGALISTRIKAN
AKREDITASI
~ .. &&&~A •••••••••••••••••••••••••
...........................
- 2 -B. Format Sertifikat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi
SERTIFIKAT AKREDITASI
[ .... KODE S~RTIFIKAT •••• ]
Tanggal akreditasi : .. .
un tuk .l.u~.l<:l.Au..1"
...........................
- 3 -C. Format Sertifikat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
,
SERTIFIKAT
Tanggal akreditasi : •..•
untuk ... .LI.v.l.~u..n..
dan menerbitkali
Salin an sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kepala Biro Hukum,
. ~ Susyanto
AKREDITASI
l&&.&&&I;Q, • • •• • • • • • • • • • • • • • • • • • • •• •
tenaga listrik
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
JEROWACIK
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
KETENAGALISTRIKAN
MATA UJI SERTIFIKASI
INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN PEMANFAATAN
TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI DAN TEGANGAN MENENGAH
A. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR (PLTA)
DAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR SKALA KECIL DAN
MENENGAH
No Mata Uji Baru Perpanjangan
1. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V
d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V
e. gambar sistem pentanahan V V
f. gam bar instalasi listrik gedung pembangkit V V
g.
sertifikat uji pabrik peralatan utama (sertifikat
V V
produk)
h. buku manual operasi V V
i.
izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup
V V
(AMDAL, UKLjUPL atau SPPL)
2. Pemeriksaan desain
a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual
a. perala tan utama
- turbin dan alat bantunya V V
- generator dan alat bantunya V V
- transformator dan alat bantunya V V
b. perlengkapanj alat pemadam kebakaran V V
c. perlengkapanj peralatan K3 V V
d. sistem pembumian V V
e. sistem catu daya AC dan DC V V
f. sistem instrumen dan kontrol V V
g. sistem minyak pelumas V V
------------------------------------------------------------2 -No Mata UJ! Baru Perpanjangan
4. Evaluasi hasil uji komisioning
a. peralatan utama V V
- turbin dan perlengkapannya V V
- generator dan perlengkapannya V V
- transformator dan perlengkapannya V V
b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V
c. pengukuran resistance pembumian V V
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V
e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V
f. pengujian sistem minyak pelumas V V
g.
pengukuran tahanan isolasi masing-masing
V V
peralatan
h. pengujian unjuk kerja peralatan pembantu V V
i. pengujian subsistem
- pengujian sequential interlock V V
- pengujian proteksi V V
- pengujian kontrol elektrik/ pneumatik V V
- pengujian jalan subsistem V V
5. Pengujian Sistem
a. uji tanpa beban (no load test) V V
b. uji sinkronisasi dengan jaringan V -c. uji pembebanan 11 V V
d. uji kapasitas V V
e. uji lepas beban pada beban nominal (100%)21 V -f. uji keandalan pembangkit 31 V V
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a. tingkat kebisingan V V
b. emisi gas buang V V
c. pengelolaan limbah V V
7. Pemeriksaan Proteksi Katodik
a tingkat korosif V V
b pengelolaan sistem katodik V V
Catatan:
1)
2)
3)
untuk unit baru pada beban 50%, 75%, 100% dan untuk unit lama sampai dengan beban
maksimum yang dapat dicapai.
apabila sistem tidak mampu untuk uji Ie pas beban 100% dari kapasitas pembangkit maka
harus ada surat pernyataan dari:
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100%;
dan
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman jika terjadi lepas
be ban sampai dengan 100%.
untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan beban 80%
s.d. 100% dari daya mampu.
- 3-B. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA DIESEL
(PLTD)
No Mata Ujl Baru Perpanjangan
1. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V
d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V
e. gambar sistem pentanahan V V
f. gambar instalasi listrik gedung pembangkit V V
g.
sertifikat uji pabrik peralatan utama
V V
(sertifikat produk)
h. buku manual operasi V V
i.
izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup
V V
(AMDAL, UKL/UPL atau SPPL)
2. Pemeriksaan desain
a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama
- me sin diesel dan alat bantunya V V
- generator dan alat bantunya V V
- transformator dan alat bantunya V V
b. perlengkapan/alat pemadam kebakaran V V
c. perlengkapan / peralatan K3 V V
d. sistem pembumian V V
e. sistem catu daya AC dan DC V V
f. sistem instrumen dan kontrol V V
g. sistem minyak pelumas V V
h. sistem air pendingin V V
4. Evaluasi hasil uji komisioning
a. perala tan utama V V
- turbin dan perlengkapannya V V
- generator dan perlengkapannya V V
- transformator dan perlengkapannya V V
b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V
c. pengukuran resistance pembumian V V
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V
e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V
f. pengujian sistem minyak pelumas V V
g.
pengukuran tahanan isolasi masing-masing
V V
peralatan
h. pengujian unjuk kerja perala tan pembantu V V
-tNo Mata"1fII Baru Perpanjangan
i. pengujian subsistem
- pengujian sequential interlock V V
- pengujian proteksi V V
- pengujian kontrol elektrik/pneumatik V V
- pengujian jalan subsistem V V
5. Pengujian Sistem
a. uji tanpa beban (no load test) V V
b. uji sinkronisasi dengan jaringan V -c. uji pembebananll V V
d. uji kapasitas V V
e. uji lepas beban pada beban nominal (100%)21 V -f. uji keandalan pembangkit 31 V V
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a. tingkat kebisingan V V
b. emisi gas buang V V
c. pengelolaan limbah V V
7. Pemeriksaan Proteksi Katodik
a. tingkat korosif V V
b. pengelolaan sistem katodik V V
Catatan:
1) untuk unit baru pada beban 50%, 75%, 100% dan untuk unit lama sampai dengan beban
maksimum yang dapat dicapai.
2)
3)
apabila sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100% dari kapasitas pembangkit maka
harus ada surat pemyataan dari:
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100%;
dan
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman jika terjadi lepas
beban sampai dengan 100%.
untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan beban 80% s.d.
100% dari daya mampu.
- 5 -C. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS (PLTG)
No Mata Uji Baru Perpanjangan
l. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V
d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V
e. gambar sistem pentanahan V V
f. gambar instalasi listrik gedung pembangkit V V
g.
sertiflkat uji pabrik peralatan utama
V V
(sertiflkat produk)
h. buku manual operasi V V
i.
izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup
V V
(AMDAL, UKL/UPL atau SPPL)
2. Pemeriksaan desain
a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual
a. perala tan utama
- kompresor dan alat bantunya V V
- turbin dan alat bantunya V V
- generator dan alat bantunya V V
- transformator dan alat bantunya V V
b. perlengkapan/ alat pemadam kebakaran V V
c. perlengkapan/peralatan K3 V V
d. sistem pembumian V V
e. sistem catu daya AC dan DC V V
f. sistem instrumen dan kon trol V V
g. sistem udara pembakaran dan gas buang V V
h. sistem minyak pelumas V V
i. sistem bahan bakar V V
j. sistem air pendingin V V
4. Evaluasi hasH uji komisioning
a. peralatan utama V V
- kompresor dan alat bantunya V V
- turbin dan alat bantunya V V
- generator dan alat bantunya V V
- transformator dan alat bantunya V V
b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V
c. pengukuran resistans pembumian V V
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V
e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V
-, -No Mata UJi Baru Perpanjangan
f. pengujian sistem minyak pelumas V V
g.
pengukuran tahanan isolasi masing-masing
V V
peralatan
h. pengujian unjuk kerja peralatan pembantu V V
i. pengujian sub sistem
- pengujian sequential interlock V V
- pengujian proteksi V V
- pengujian kontrol elektrik/pneumatik V V
- pengujian jalan subsistem V V
5. Pengujian Sistem
a. uji tanpa beban (no load test) V V
b. uji sinkronisasi dengan jaringan V -c. uji pembebanan 1) V V
d. uji kapasitas V V
e. uji lepas be ban pada beban nominal (100%)2) V -f. uji keandalan pembangkit 3) V V
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a. tingkat kebisingan V V
b. emisi gas buang V V
c. pengelolaan limbah V V
7. Pemeriksaan Proteksi Katodik
a. tingkat korosif V V
b. pengelolaan sistem katodik V V
Catatan:
1) untuk unit baru pada be ban 50%, 75%, 100% dan untuk unit lama sampai dengan beban
maksimum yang dapat dicapai.
2)
3)
apabila sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100% dari kapasitas pembangkit
maka harus ada surat pemyataan dari:
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100%;
dan
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman jika terjadi lepas
beban sampai dengan 100%.
untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan beban 80%
s.d. 100% dari daya mampu.
- 7 -D. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS UAP
(PLTGU)
No Mata Uji Baru Perpanjangan
l. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan u tama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar tata letak (lay ou~ peralatan utama V V
d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V
e. gambar sistem pentanahan V V
f. gambar instalasi listrik gedung pembangkit V V
g. sertifikat uji pabrik peralatan utama
V V
(sertifikat produk)
h. buku manual operasi V V
i. izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup
V V
(AMDAL, UKLLUPL atau SPPL)
2. Pemeriksaan desain
a. sistem pembumian V -b. tingkat hu bung pendek (short circuit level) V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan u tama
- HRSG dan alat bantunya V V
- turbin dan alat bantunya V V
- generator dan alat bantunya V V
- transformator dan alat bantunya V V
b. perlengkapan/alat pemadam kebakaran V V
c. perlengkapan / peralatan K3 V V
d. sistem pembumian V V
e. sistem catu daya AC dan DC V V
f. sistem instrumen dan kontrol V V
g. sistem udara pembakaran dan gas buang V V
h. sistem minyak pelumas V V
i. sistem air pendingin dan air HRSG V V
j. sistem uap V V
4. Evaluasi hasil uji komisioning
a. peralatan utama V V
- HRSG dan alat bantunya V V
- turbin dan alat bantunya V V
- generator dan alat bantunya V V
- transformator dan alat bantunya V V
b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V
c. pengukuran resistance pembumian V V
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V
-8 -No Mata Ujl Baru Perpanjangan
e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V
f. pengujian sistem minyak pelumas V V
g.
pengukuran tahanan isolasi masing-masing
V V
peralatan
h. pengujian unjuk kerja peralatan pembantu V V
i. pengujian subsistem
- pengujian sequential interlock V V
- pengujian proteksi V V
- pengujian kontrol elektrik/pneumatik V V
- pengujian jalan subsistem V V
5. Pengujian Sistem
a. uji tanpa beban (no load test) V V
b. uji sinkronisasi dengan jaringan V -c. uji pembebanan I) V V
d. uji kapasitas V V
e. uji lepas beban pada beban nominal (100%)2) V -f. uji keandalan pembangkit 3) V V
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a. tingkat kebisingan V V
b. emisi gas buang V V
c. pengelolaan limbah V V
7. Pemeriksaan Proteksi Katodik
a. tingkat korosif V V
b. pengelolaan sistem katodik V V
Catatan:
1) untuk unit baru pada be ban 50%, 75%, 100% dan untuk unit lama sampai dengan
beban maksimum yang dapat dicapai.
2)
3)
apabila sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100% dari kapasitas pembangkit
maka harus ada surat pernyataan dari:
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100%;
dan
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman jika terjadi lepas
beban sampai dengan 100%.
untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan beban 80%
s.d. 1000/0 dari daya mampu.
-9-E. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA (PLTS)
No Mata Uji Baru Lama
1. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan u tama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V
d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V
e. gambar sistem pentanahan V V
f. gambar instalasi listrik gedung pembangkit V V
g.
sertifikat uji pabrik peralatan utama (sertifikat
V V
produk)
h. buku manual operasi V V
i.
izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup
V V
(AMDAL, UKL/UPL atau SPPL)
2. Pemeriksaan desain
a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama
- modul surya dan alat bantunya V V
- inverter dan alat bantunya V V
- baterai (jika ada) V V
- transformator (jika ada) V V
b. perlengkapanj alat pemadam kebakaran V V
c. perlengkapanj peralatan K3 V V
d. sistem pembumian V V
e. sistem catu daya AC dan DC V V
f. sistem instrumen dan kontrol V V
4. Evaluasi hasil uji komisioning
a. peralatan utama V V
- modul surya dan alat bantunya V V
- inverter dan alat bantunya V V
- baterai (jika ada) V V
- transformator (jika ada) V V
b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V
c. pengukuran resistans pembumian V V
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V
e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V
f. pengujian sistem minyak pelumas V V
g.
pengukuran tahanan isolasi masing-masing
V V
peralatan
h. pengujian unjuk kerja peralatan pembantu V V
i. pengujian subsistem
- 10 -No Mata Ujl Baru Lama
- pengujian sequential interlock V V
- pengujian proteksi V V
- pengujian kontrol elektrikJpneumatik V V
- pengujian jalan subsistem V V
5. Pengujian sistem
a. uji sinkronisasi dengan jaringan Uika ada) V -b. uji kapasitas V V
c. uji keandalan 1) V V
Catatan:
1) untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan beban 80%
s.d. 100% dari daya mampu.
- 11 -F. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI
(PLTP)
No Mata Uji Baru Perpanjangan
1. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan u tama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V
d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V
e. gambar aiatem pentanahan V V
f. gambar instalasi listrik gedung pembangkit V V
g.
sertifikat uji pabrik peralatan utama
V V
(sertifikat produk)
h. buku manual operasi V V
i.
izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup
V V
(AMDAL, UKL/UPL atau SPPL)
2. Pemeriksaan desain
a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama
- menara pendingin dan alat bantunya V V
- turbin dan alat bantunya V V
- generator dan alat bantunya V V
- transformator dan alat bantunya V V
b. perlengkapan/ alat pemadam kebakaran V V
c. perlengkapan/peralatan K3 V V
d. sistem pembumian V V
e. sistem catu daya AC dan DC V V
f. sistem instrumen dan kontrol V V
g. sistem udara pembakaran dan gas buang V V
h. sistem minyak pelumas V V
i. sistem air pendingin V V
4. Evaluasi hasil uji komisioning
a. peralatan utama V V
- menara pendingin dan alat bantunya V V
- turbin dan alat bantunya V V
- generator dan alat bantunya V V
- transformator dan alat bantunya V V
b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V
c. pengukuran resistance pembumian V V
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V
e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V
- 12 -No Mata Uji Baru Perpanjangan
f. pengujian sistem minyak pelumas V V
g.
pengukuran tahanan isolasi masing-masing
V V
peralatan
h. pengujian unjuk kerja peralatan pembantu V V
i. pengujian subsistem
- pengujian sequential interlock V V
- pengujian proteksi V V
- pengujian kontrol elektrik/ pneumatik V V
- pengujian jalan subsistem V V
5. Pengujian Sistem
a. uji tanpa beban (no load test) V V
b. uji sinkronisasi dengan jaringan V -c. uji pembebanan 1) V V
d. uji kapasitas V V
e. uji lepas beban pada beban nominal (100%)2) V -f. uji keandalan pembangkit 3) V V
6. Pemeriksaan Oampak Lingkungan
a. tingkat kebisingan V V
b. emisi H2S V V
c. pengelolaan limbah V V
7. Pemeriksaan Proteksi Katodik
a. tingkat korosif V V
b. pengelolaan sistem katodik V V
Catatan:
1) untuk unit baru pada beban 50%, 75%, 100% dan untuk unit lama sampai dengan
beban maksimum yang dapat dicapai.
2) apabila sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100% dari kapasitas pembangkit
maka harus ada surat pernyataan dari:
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100%;
dan
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman jika terjadi lepas
beban sampai dengan 100%.
3) untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan beban 80%
s.d. 100% dari daya mampu.
- 13 -G. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU)
No Mata Uji Baru Perpanjangan
1. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V
d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V
e. pmbar .iatem pentanaban V V
f. gambar instalasi listrik gedung pembangkit V V
g.
sertifikat uji pabrik peralatan utama (sertifikat
V V
produk)
h. buku manual operasi V V
i.
izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup
V V
(AMDAL, UKL/UPL atau SPPL)
2. Pemeriksaan desain
a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (slwrt circuit level) V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama
- boiler dan alat bantunya V V
- turbin dan alat bantunya V V
- generator dan alat bantunya V V
- transformator dan alat bantunya V V
b. perlengkapan/ alat pemadam kebakaran V V
c. perlengkapan/peralatan K3 V V
d. sistem pembumian V V
e. sistem catu daya AC dan DC V V
f. sistem instrumen dan kontrol V V
g. sistem udara pembakaran dan gas buang V V
h. sistem minyak pelumas V V
i. sistem air pendingin dan air boiler V V
j. sistem uap V V
4. Evaluasi hasil uji komisioning
a. peralatan utama V V
- boiler dan alat bantunya V V
- turbin dan alat bantunya V V
- generator dan alat bantunya V V
- transformator dan alat bantunya V V
b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V
c. pengukuran resistance pembumian V V
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V
e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V
4<4.
-.". -No Mata UJi Baru Perpanjangan
f. pengujian sistem minyak pelumas V V
g.
pengukuran tahanan isolasi masing-masing
V V
peralatan
h. pengujian unjuk kerja peralatan pembantu V V
i. pengujian subsistem
- pengujian sequential interlock V V
- pengujian proteksi V V
- pengujian kontrol elektrik/pneumatik V V
- pengujian jalan su bsistem V V
5. Pengujian Sistem
a. uji tanpa beban (no load test) V V
b. uji sinkronisasi dengan jaringan V -c. uji pembebanan1
) V V
d. uji kapasitas V V
e. uji lepas beban pada beban nominal (100%)2) V -f. uji keandalan pembangkit 3) V V
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a. tingkat kebisingan V V
b. emisi H2S V V
c. pengelolaan limbah V V
7. Pemeriksaan Proteksi Katodik
a. tingkat korosif V V
b. pengelolaan sistem katodik V V
Catatan:
1) untuk unit baru pada beban 50%, 75%, 100% dan untuk unit lama sampai dengan
beban maksimum yang dapat dicapai.
2) apabila sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100% dari kapasitas pembangkit
maka harus ada surat pernyataan dari:
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji lepas beban
100%; dan
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi am an jika terjadi lepas
beban sampai dengan 100%.
3) untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan be ban 80% .
s.d. 100% dari daya mampu.
- 15 -H. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LAINNYA
No Mata Uji Baru Perpanjangan
1. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V
d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V
e. gambar sistem pentanahan V V
f. gambar instalasi listrik gedung pembangkit V V
g.
sertifikat uji pabrik peralatan utama
V V
(sertifikat produk)
h. buku manual operasi V V
i.
izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup
V V
(AMDAL UKL/UPL atau SPPL)
2. Pemeriksaan desain
a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (short circuit leveij V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual
a. peralatan utama
- turbin dan alat bantunya V V
- generator dan alat bantunya V V
- transformator dan alat bantunya V V
b. perlengkapan/alat pemadam kebakaran V V
c. perlengkapan/peralatan K3 V V
d. sistem pembumian V V
e. sistem catu daya AC dan DC V V
f. sistem instrumen dan kontrol V V
g. sistem bah an bakar V V
h. sistem pendingin V V
4. Evaluasi hasH uji komisioning
a. peralatan utama V V
- turbin dan alat bantunya V V
- generator dan alat bantunya V V
- transformator dan alat bantunya V V
b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V
c. pengukuran resistance pembumian V V
d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V
e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V
f. pengujian sistem minyak pelumas V V
g.
pengukuran tahanan isolasi masing-masing
V V
peralatan
h. pengujian unjuk keIja peralatan pembantu V V
i. pengujian subsistem
- 16 -No Mata Uji Baru Perpanjangan
- pengujian sequential interlock V V
- pengujian proteksi V V
- pengujian kontrol elektrik/pneumatik V V
- pengujian jalan subsistem V V
5. Pengujian Sistem
a. uji tanpa beban (no load test) V V
b. uji sinkronisasi dengan jaringan V -c. uji pembebanan1) V V
d. uji kapasitas V V
e. uji lepas be ban pada beban nominal (100%)2) V -f. uji keandalan pembangkit 3) V V
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a. tingkat kebisingan V V
b. emisi H2S V V
c. pengelolaan lim bah V V
7. Pemeriksaan Proteksi Katodik
a. tingkat korosif V V
b. pengelolaan sistem katodik V V
Catatan:
1) untuk unit baru pada beban 50%, 75%, 100% dan untuk unit lama sampai dengan
beban maksimum yang dapat dicapai.
2)
3)
apabila sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100% dari kapasitas pembangkit
maka harus ada surat pernyataan dari:
a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji lepas beban
100%; dan
b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman jika terjadi lepas
be ban sampai dengan 100%.
untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan beban
80% s.d. 100% dari daya mampu.
- 17 -I. MATA UJI LAIK OPERASI TRANSMISI SALURAN UDARA TEGANGAN
TINGGI DAN SALURAN UDARA TEGANGAN EKSTRA TINGGI
No Mata UJi Baru PerpanJangan
1. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik material peralatan utama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V
d. gambar as built line profile V V
e. gambar sistem pentanahan V V
f. gambar ruang bebas V V
g.
sertifikasi hasil uji pabrik peralatan utama
V V
(sertifikat produk)
h.
izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup
V V
(AMDAL, UKL/UPL atau SPPL)
2. Pemeriksaan desain
a. konstruksi V -b. sistem pembumian V -c. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -d. tanduk busur (arcing hom) V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak ram bat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual dan Pengujian
a. Pemeriksaan Visual
-pemasangan perlengkapan menara (isolator,
vibration damper, protection rod, suspention clam,
V V
Midspan joint, socket clevis, ball clavis, yoke,
arching hom, arresten
-andongan V V
-ruang bebas V V
-jarak antar kawat dan instalasi di dekatnya V V
-perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan (K3) V V
4. Evaluasi hasil uji (Komisioning)
a. pengukuran tahanan isolasi transmisi V V
b. pengukuran tahanan pembumian V V
c. pengukuran ruang bebas V V
d. pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol V V
e. pengukuran tahanan tower V V
5. Pengujian
a. pemberian tegangan V V
- pengukuran korona V V
- pengukuran medan listrik V V
- pengukuran medan magnet V V
b. uji pembebanan V V
- pengukuran suhu setelah berbeban V V
- pengukuran korona setelah berbeban V V
- pengukuran medan listrik setelah berbe ban V V
- pengukuran medan magnet setelah berbeban V V
6. Pemeriksaan dampak lingkungan
- 18 -No Mata Uj! Baru Perpanjangan
a. tingkat kebisingan V V
J. MATA UJI LAIK OPERASI LINE BAY
No Mata Uj! Baru Perpanjangan
1. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan u tama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V
d. gam bar as built line profile V V
e. gambar sistem pentanahan V V
f. gambar jarak be bas V V
g.
sertifikasi hasil uji pabrik peralatan utama
V V
(sertifikat produk)
h.
izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup
V V
(AMDAL, UKL/UPL atau SPPL)
i. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V
2. Pemeriksaan desain
a. sistem pembumian V -b. konstruksi V -c. sistem pembumian V -d. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -e. pengaman elektrik V -f. sistem pengukuran V -g. koordinasi dengan sistem V -h. jarak bebas (clearance distance) V -i. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual
a. papan nama V -b. cara pemasangan V -c. perlengkapan/perlindungan sistem K3 V -d. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -e. pembumian peralatan V -f. kelengkapan peralatan instalasi V -4. Evaluasi hasil uji komisioning
a. Pengujian karakteristik
- Trafo arus
0 pemeriksaan rasio V V
0 pemeriksaan polaritas V V
0 pemeriksaan lengkung kemagnetan V V
0 pengukuran tahanan searah V V
0 pengukuran tahanan isolasi V V
0 pengujian tegangan tinggi V V
- Trafo tegangan
0 peme'riksaan polaritas V V
0 pemeriksaan rasio; dan V V
0 pengujian tegangan V V
- Pemu tus Tenaga
0 pengukuran tahanan isolasi V V
0 pengukuran waktu buka dan tutup V V
- 19 -No Mata Ujl Baru Perpanjangan
0 pengukuran waktu trip free V V
0 analisa kecepatan kontak V V
0 pengukuran tahanan kontak V V
0 pemeriksaan tegangan kerja umpan buka
V V
dan tutup
0 pemeriksaan kerja dari remote V V
0 pemeriksaan fungsi kontak bantu V V
0 pemeriksaan indikasi buka/tutup V V
0 pengujian tegangan tembus bahan isolasi
V V
(minyak/ gas)
0 pengujian kebocoran bahan isolasi V V
0 pengujian tegangan tinggi V V
- Pemisah
0 pengukuran tahanan isolasi V V
0 pengukuran tahanan kontak V V
0 pemeriksaan kerja dari lokal secara
V V
mekanis dan elektris
0 pemeriksaan interlok mekanis dan
V V
elektrls
0 pemeriksaan fungsi kontak bantu V V
0 pemeriksaan indikasi buka/tutup V V
0 pengujian tegangan tinggi V V
b. pengujian unjuk kerja alat bantu V V
c. pengujian sequential interlock V V
d. pengujian proteksi V V
e. pengujian kontrol elektrik/pneumatik V V
f. pemeriksaan tahanan pentanahan V V
g. pengujian penangkal petir V V
h. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V
5. Pengujian Sistem
a. pemeriksaan arah kerja relai' pengaman utama V V
b. pemeriksaan stabilitas relai pengaman u tam a V -c. pengujian peralatan proteksi V V
d. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan V V
e. pengukuran tegangan V V
f. pemeriksaan urutan fasa V V
g. pengujian pembebanan V V
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a. tingkat kebisingan V V
b. kebocoran gas atau minyak 1) V V
Catatan:
1) tergan tung media isolasi yang digunakan
... -K. MATA UJI LAIK OPERASI BUS COUPLER BAY/BUS SECTION BAY
No Mata Uji Baru Perpanjangan
1. Pemeriksaan dokumen
a. spesiflkasi teknik peralatan u tama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V
(l. pm'?!,! __ CLI buUt '(rut proftltl V V
e. gambar sistem pentanahan V V
f. gambar jarak bebas V V
g.
sertiflkasi hasil uji pabrik peralatan utama
V V
(sertiflkat produk)
h.
izin lingirungan dan dokumen lingkungan hidup
V V
(AMDAL, UKL/UPL atau SPPL)
i. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V
2. Pemeriksaan desain
a. sistem pembumian V -b. konstruksi V -c. sistem pembumian V -d. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -e. pengaman elektrik V -f. sistem pengukuran V -g. koordinasi dengan sistem V -h. jarak bebas (clearance distance) V -i. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual
a. papan nama V -b. cara pemasangan V -c. pedengkapan/perlindungan sistem K3 V -d. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -e. pembumian peralatan V -f. kelengkapan peralatan instalasi V -4. Evaluasi hasil uji komisioning
a. Pengujian karakteristik
- Trafo arus
0 pemeriksaan rasio V V
0 pemeriksaan polaritas V V
0 pemeriksaan lengkung kemagnetan V V
0 pengukuran tahanan searah V V
0 pengukuran tahanan isolasi V V
0 pengujian tegangan tinggi V V
- Trafo tegangan
0 pemeriksaan polaritas V V
0 pemeriksaan rasio; dan V V
0 pengujian tegangan V V
- Pemutus Tenaga
0 pengukuran tahanan isolasi V V
- 21 -No Mata Uji Saru Perpanjangan
0 pengukuran waktu buka dan tutup V V
0 pengukuran waktu trip free V V
0 analisa kecepatan kontak V V
0 pengukuran tahanan kontak V V
0 pemeriksaan tegangan kerja umpan buka
V V
dan tutup
0 pemeriksaan kerja dari remote V V
0 pemeriksaan fungsi kontak bantu V V
0 pemeriksaan indikasi bukaf tu tup V V
0 pengujian tegangan tembus bahan isolasi
V V
(minyakjgas)
0 pengujian kebocoran bahan isolasi V V
0 pengujian tegangan tinggi V V
- Pemisah
o pengukuran tahanan isolasi
V V
o pengukuran tahanan kontak V V
0 pemeriksaan kerja dari lokal secara
V V
mekanis dan elektris
0 pemeriksaan interlok mekanis dan
V V
elektris
o pemeriksaan fungsi kontak bantu V V
o pemeriksaan indikasi buka/tutup V V
o pengujian tegangan tinggi
V V
b. pengujian unjuk kerja alat bantu V V
c. pengujian sequential interlock V V
d. pengujian proteksi V V
e. pengujian kontrol elektrikfpneumatik V V
f. pemeriksaan tahanan pentanahan V V
g. pengujian penangkal petir V V
h. pengujian fungsi catu daya ac dan dc V V
5. Pengujian Sistem
a. pemeriksaan arah kerja relai pengaman u tama V V
b. pemeriksaan stabilitas relai pengaman utama V -c. pengujian peralatan proteksi V V
d. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan V V
e. pengukurantegangan V V
f. pemeriksaan urutan rasa V V
g. pengujian pembebanan V V
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a. tingkat kebisingan V V
b. kebocoran gas atau minyak 1) V V
Catatan:
1) tergantung media isolasi yang digunakan
-22 -L. MATA UJI LAIK OPERASI TRANSFORMER BAY
No Mata Uji Daru Perpanjangan
1. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V
d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V
e. gambar sistem pentanahan V V
f. buku manual operasi V V
g.
sertifikasi hasil uji pabrik peralatan u tama
V V
(sertifikat produk)
h.
izin lingkungan dan dokumen linglrungan hidup
V V
(AMDAL, UKLjUPL atau SPPL)
2. Pemeriksaan desain
a. konstruksi V -b. sistem pembumian V -c. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -d. pengaman elektrik V -e. pengaman mekanik V -f. sistem pengukuran V -g. koordinasi dengan sistem V -h. jarak bebas (clearance distance) V -i. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual
a. papan nama V V
b. cara pemasangan V V
c. perlengkapanjperlindungan sistem K3 V V
d. tingkat hubung pendek (short circuit leven V V
e. pembumian peralatan V V
f. kelengkapan peralatan instalasi V V
4. Evaluasi hasil uji komisioning
a. Pengujian karakteristik
- Trafo arus
o pemeriksaan rasio V V
o pemeriksaan polaritas V V
o pemeriksaan lengkung kemagnetan V V
o pengukuran tahanan searah V V
o pengukuran tahanan isolasi V V
o pengujian tegangan tinggi V V
- Trafo tegangan
o pemeriksaan polaritas V V
o pemeriksaan rasio; dan V V
o pengujian tegangan V V
- Pemutus Tenaga
o pengukuran tahanan isolasi V V
o pengukuran waktu buka dan tutup V V
-23-No Mata Ujl Baru Perpanjangan
o pengukuran waktu trip free V V
o analisa kecepatan kontak V V
o pengukuran tahanan kontak V V
o pemeriksaan tegangan kerja umpan buka
V V
dan tutup
o pemeriksaan kerja dari remote V V
o pemeriksaan fungsi kontak bantu V V
o pemeriksaan indikasi buka/tutup V V
o pengujian tegangan tembus bahan isolasi
V V
(minyak/ gas)
o pengujian kebocoran bahan isolasi V V
o pengujian tegangan tinggi V V
- Pemisah
o pengukuran tahanan isolasi V V
o pengukuran tahanan kontak V V
o pemeriksaan kerja dari lokal secara
V V
mekanis dan elektris
o pemeriksaan interlok mekanis dan
V V
elektris
o pemeriksaan fungsi kontak bantu V V
o pemeriksaan indikasi buka/tutup V V
o pengujian tegangan tinggi V V
b. pengujian unjuk kerja alat bantu V V
c. pengujian sequential interlock V V
d. pengujian proteksi V V
e. pengujian kontrol elektrik/ pneumatik V V
f. pemeriksaan tahanan pentanahan V V
g. pengujian penangkal petir V V
h. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V
5. Pengujian Sistem
a. pemeriksaan arah kerja relai pengaman utama V V
b. pemeriksaan stabilitas relai pengaman u tama V -c. pengujian peralatan proteksi V V
d. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan V V
e. pengukurantegangan V V
f. pemeriksaan urutan fasa V V
g. pengujian pembebanan V V
6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan
a. tingkat kebisingan V V
b. kebocoran gas atau minyak 11 V V
Catatan:
1) tergan tung media isolasi yang digunakan
- 24-M. MATA UJI LAIK OPERASI SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH
(SUTM) / SALURAN UDARA TEGANGAN RENDAH (SUTR)
No Mata Uji Baru Perpanjangan
1. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar rute jaringan V V
d. gambar sistem pentanahan V V
e. gambar sistem switching V V
f. gambar tata letak peralatan ukur V V
g. gambar tata letak gardu distribusi V V
h.
sertifikasi hasil uji pabrik peralatan utama
V V
(sertifikat produk)
i.
izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup
V V
(AMDAL, UKL/UPL atau SPPL)
2. Pemeriksaan desain
a. konstruksi V -b. sistem pembumian V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik
e. koordinasi proteksi dengan sistem distribusi V -f. jarak bebas (clearance distance) V -g. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual
a. tiang V -b. pemasangan perlengkapan menara V -c. penghantar V -d. arrester V -e. andongan V -f. jarak bebas V -g. perlengkapan K3 V -h. pembumian peralatan V -4. Evaluasi hasil uji komisioning
a. pengukuran tahanan isolasi jaringan distribusi V V
b. pengukuran tahanan pembumian V V
c. pengujian fungsi peralatan switching V V
d. pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol V V
5. Pengujian Sistem
a. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan V V
b. uji pembebanan V -c. pengukuran suhu setelah pembebanan V -d. pengukuran beban V -
- 25-N. MATA UJI LAIK OPERASI SALURAN KABEL TEGANGAN MENENGAH
(SKTM)/SALURAN KABEL TEGANGAN RENDAH (SKTR)
No Mata Uji Baru Perpanjangan
1. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar rute jaringan
V V
d. gambar sistem pentanahan V V
e. gambar tata letak peralatan switching V V
f. gam bar tata letak gardu distribusi V V
g. sertifikasi hasil uji pabrik peralatan utama
V V
(sertifikat produk)
h. izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup
V V
(AMDAL, UKLjUPL atau SPPL)
2. Pemeriksaan desain
a. konstruksi V -b. sistem pembumian V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik
e. koordinasi proteksi dengan sistem distribusi V -3. Pemeriksaan Visual
a. penanaman kabel tanah V V
b. jointing kabel V V
c. terminasi kabel V V
d. perlengkapan K3 V V
e. pembumian peralatan V V
f. tanda jalur kabel V V
g. tanda jointing kabel V V
h. terminasi kabel V V
4. Evaluasi hasil uji komisioning
a. pengukuran tahanan isolasi jaringan distribusi V V
b. pengukuran tahanan pembumian V V
c. pengujian fungsi peralatan switching V V
d. pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol V V
e. sertifikatj daftar pengalaman pelaksana pekerjaan
V V
jointing
5. Pengujian Sistem
a. uji ketahanan terhadap tegangan tinggi V V
b. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan V V
c. uji pembebanan V -d. pengukuran beban V -
- 26-O. MATA UJI LAIK OPERASI GARDU DISTRIBUSI PASANGAN LUAR
No Mata Uji Baru Perpanjangan
1. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c.
gambar sistem pentanahan V V
d. gambar tata letak peralatan utama V V
e.
gambar tata letak gardu distribusi V V
f. sertifikasi hasH uji pabrik peralatan utama (sertifikat
V V
produk)
2. Pemeriksaan desain
a. konstruksi V -b. sistem pembumian V -c.
pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e.
koordinasi proteksi dengan sistem distribusi V -f.
jarak bebas (clearance distance) V -g. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual
a. Spesifikasi peralatan u tama V V
b. Papan nama peralatan utama V V
c. pemasangan peralatan utama dan perlengkapannya V V
d. perlengkapan K3 V V
e. pembumian peralatan V V
f.
kunci gardu V V
4. Evaluasi hasil uji komisioning
a. pengukuran tahanan isolasi peralatan utama V -b. pengukuran tahanan pembumian V -c. pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol V -5. Pengujian Sistem
a. pengukuran tahanan pembumian V V
b. pengukuran tahanan isolasi V V
c. pemberian tegangan V V
d. pemeriksaan urutan rasa V V
e. uji pembebanan V V
f. pengukuran be ban V V
-27-P. MATA UJI LAIK OPERASI GARDU DISTRIBUSI PASANGAN DALAM
No Mata Uji Baru Perpanjanpn
1. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan utama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar sistem pentanahan V V
d. gambar tata letak peralatan utama V V
e. gambar tata letak gardu distribusi V V
e ~
f. 8crUnk",e. b .... n uJf pabl'l.l( poraIatan ut .• mll (8~rt{n.k~~
V V
produk)
2. Pemeriksaan desain
a. konstruksi V -b. sistem pembumian V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. koordinasi proteksi dengan sistem distribusi V -f. jarak bebas (clearance distance) V -g. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual
a. spesifikasi peralatan utama V V
b. papan nama 'peralatan utama V V
c. pemasangan peralatan utama dan perlengkapannya V V
d. perlengkapan K3 V V
e. pembumian peralatan V V
f. kunci gardu V V
4. Evaluasi hasil uji komisioning
a. pengukuran tahanan isolasi peralatan utama V V
b. Pengukuran tahanan pembumian V V
c. pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol V V
5. Pengujian Sistem
a. pengukuran tahanan pembumian V V
b. pengukuran tahanan isolasi V V
c. pemeriksaan fungsi PHBTM
- pengujian fungsi catu daya V V
- sHih kunci (interlock) V V
- proteksi dan kontrol V V
- ketahanan terhadap tegangan tinggi V V
c. pemberian tegangan V V
d. pemeriksaan urutan fasa V V
e. uji pembebanan V V
f. pengukuran beban V V
-28-Q. MATA UJI LAIK OPERASI INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN
TINGGI/TEGANGAN MENENGAH
No Mata Uji Baru Perpanjangan
1. Pemeriksaan dokumen
a. spesifikasi teknik peralatan u tama V V
b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. gambar sistem pembumian V V
d. gambar instalasi V V
e. gambar tata letak panel hubung bagi V V
f.
sertifikasi hasil uji pabrik peralatan utama
V V
hlortifikat OToduk)
2. Pemeriksaan desain
a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (short circuit leveij V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e.
koordinasi proteksi dengan grid sistem tenaga
V -listrik
f. jarak bebas (clearance distance) V -g. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual
a. spesifikasi peralatan utama V V
b. papan nama peralatan utama V V
c. perlengkapan/peralatan pengamanan kebakaran V V
d.
perlengkapanjpelindung terhadap bahaya benda
V V
bertegangan
f. perlengkapan/peralatan sistem K3 V V
g. pembumian peralatan V V
h. fisik instalasi V V
i. kebocoran minyak trafo V V
j. konstruksi peralatan V V
4. Evaluasi hasil uji komisioning
a. pengukuran tahanan isolasi peralatan utama V V
b. uji individu peralatan utama V V
c. pengukuran tahanan pembumian V V
d. pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol V V
5. Pengujian Sistem
a. pengukuran tahanan pembumian V V
b. pengukuran tahanan isolasi V V
c. pemeriksaan fungsi proteksi dan kontrol V V
d.
pengujian fungsi catu daya peralatan proteksi dan
V V
kontrol
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
Safinan sesuai dengan aslinya
KEMENT,e:RIANENERG1DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kepala Biro Hukum,
\,. ,/.~ '\\~~~·~L;.:~:"~~:~;~:.~. -.~ >.,.~ .•• ,
ttd.
JEROWACIK
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
KETENAGALISTRlKAN
A. Format Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik
IDGIO
.......".Ay ......
....... ",.
I"EIlI.U
NAMA. LEMfiAGA INSP-EKSI TEKNI K 1
ALAMA.T# NO TELP/FAX
Akreditasi Menteri Energi dan Surn:becr Daya Mineral NOIDor __ Tabun _
SER.TIFIKAT LAIK OPERASI
No~ Sertifikat: ___________________ _
NOn"Or Registra:si: _________________ • __ _
De:-ngon ini R'1Ie'Derong'kan bahW'o insfalosi pen ~nglcit te-nogo lishilc:
NaO'Kl petnba,ngkit
No'l"nO pefl'1Ii&k
Lokosi pe'lTlbangkit
Kopo:.sltos pe:rnbangkit
Non'KM" unit pe.nbong'kit
NOnKW seri rnesin
No.nor seri ge-nerotoc
No.nor LHPP /tanggol
-----_ ... _-----_ ..
.. ---------------. ----------------telah.seSUCli dengonketentuan keselc::unc:lfan ketenag~lacJ.,n sehingga dinyotaJaan:
LAIK OPERAS.
r- II
UJaO' IIOGIO
............... y- ............... y ......
--::::-. --=:-•
Sertifikat Laik Operasi iAi berkJku so.npoi denga n tanggal_ _ _ _ _ _ _________________________________________ sePC:lTja ng tidak ado perubaha n
kopositos .. pecobahan insfolasi,. direkondisi otao direlokosi_
Oitetop.kon eli
pada tanggClI
.Jab-atan"
tondo tangan dan S#eR"Jpel
(No.nQ lengkop)
- 2 -B.Format Sertifikat Laik Operasi Instalasi Transmisi Tenaga Listrik
LOGO IAlMft'A YANG
1=1 W~ ~
" r
-- NAMA LEMB.AGA INSPEKSI TEKNIK
ALAMA"I:, NO TELP/FAX
Akreditasi Mente,.i Enel"gi dan Sum'ber Daya Mineral Nomor _ Tahun_
SERTIFIKAT LAIK OPERASI
NOII'lOf' Serti&kot: __ _
NOIJ'K)f' RegisITosi: ______ _
Deogo n ini 'rnenerang'kon bab¥110 instalasi h'onsrnisi tenago IisIriIc
NOfTK] tronsrnisi
No:rna penWIik
Lokasi transtnisi
Jenis InstoJasi
panjang saluran
KopasitasGardulnduk
Tegonga:npengenal
Nornor LHPPltanggal
: Joringon I Gardulndukl JoringondonGardulnduk*)
telah sesuoi dengan ketentuon keselarnatan kelenagdtslrikDn sehinggodinyotakan:
LAIK OPERAS.
ffiffi
'
~AY""" ~AY"""
DI:'" ~
Serfi6kot Loik Operosi ini berlaku sarnpoi dengon tanggal _______________________________________________ sepanjang fidak odoperubahan
kapasitas..perubohon instoJasL direkondisi otov direlokasi.
CATATAN::
illJdisesuaikan
DHetopkon di
poda tanggol
Joboton"
fandafangan dan stempel
{NotnO lengkop]
- 3 -c. Format Sertifikat Laik Operasi Instalasi Distribusi Tenaga Listrik
~OGO ffi'
u:MB.ttIGA I.JII!MWlII'A YANG ~ IJUNCi&Af"
'1EKlIBC PUtW
------~------N.AI\,tA LEMBAGA. I NSPEKSI TEKNI K
AlAMAT# NO TELP/FAX
Akl"editasi Me-nteri Energi dan Somber Daya Mineral Nomor. __ Taboo ......
SERTIFIKAT LAIK OPERASI
NOf1loOl' :Serli&kot: _____ ._._ .....
Nornol' Registrasi: ___ ••• __ _
De·ngon inirnenero.ngkon bc::dw ... a instalasi dislribusi tenago Litle:
Na1TKl dislribusi
Nama pernilik
Lokasi disfribvsi
Jenis Instalasi : Jaringon I Gordv DisIn'"busi I Jaringon dan Gordu DisIribusi*)
~ffi
.......... AY......s ..,......A YANG
--=-- -:"p
Po~ Saluro:n .: ~~~~~ ________________ ~ ~ _________ ~ __________________________________________________________________ ~ ________________________________________ _
Ka,positos Gordu Dislribtlsi: ____________________________________________________________________________________________________________________________________________ _
Tego Ago'n rpe-.llIgerlOl : ____________________________________________________________________________________________________________________________________________ _
NOfT1IoOf' LHP'P IlcInggal ! ____________________________________________________________________________________________________________________________________________ _
telah sesuoi dengan ketentuon 'keselarnatan keie,nago&strimn sehingga dinyotakan:
LAIK OPERASI
Sertilikat Laik Operasi ini berlaku sampai dengon tanggol ~~ _____________________________________________ sepanjo.nQ tida.k ada pef'ubahon
kopasitos, perubaban instolasi., direkondisi otav direlokasi.
CATATAN:
""ldisesuaikan
Diteta,pkon ~i
podo tonggal
Jabaton..
lando tongon dan stempel
(NolTKJ lengkap)
D. Format Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah
~ffi
l.EI'tiISAGA IlAll\MW'A YANG
~ 0:=.
NAMA LEMBAGA I NSPEKSI TEKNI K
AlAMA"J:, NO TELP/FAX
Akrec£lf.as·j Menten Enet"'gi dan SIBIlbel'" Oaya Mineral Nornor _ Tahun _.
SERTIFIKAT LAIK OPERASI
NOD1Or Sertilikot: ___ •• __________ •
NOITtOf' Regislro:si: ____________ _
Dengonini rnenerang'kon babwa instolasi 'petnOnfaalDntenago listric
Norna pen1IiIik.
Alamot petniIiIc
Jenis instolasi
Doyo tenantbvng
Kapasitos frofo
Penyedia tenago IistnK
Nornor LHPP .Itunggal
: tego:ngon tinggi/.-nenengCJh 4:)
telah sesuoi dengon ketenfu.ankeseiarnalDnketenagdlis.ikun sebinggodinyolakan:
LAIK OPERAS.
ffi
NlS :ffi------ ..;,;,;;-----....-..AYANIi ...-,Y ....
1JIIAIIIIiGAII. 0 ....
... au .......
Serli&kot Laik ()perosi ini bef'lakv scnnpoi dengan tanggal _______________________________________________ seponjang' fidakado ;perubahan
kopositos .. 'peruboha:n instolast. direkondhi otav direlok:osi..
CATATAN::
1. .., d&e.suaikan
Ditetopkan di
pada tonggal
Jabaton,
'-ondo tongan dan sf-eR'J'f>e'
(NaDlO lengka:p)
2. l.emibol'an 1 unIuk PerniiIik: InskIlasi; lan'Ibol'an 2 untuk: Penyedia. Tenaga listrik:; l.ernbcJI'on 3 unIuk AIsip_
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kepal~
~_Susyanto ,,~~-~: .. '
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JEROWACIK
LAM PI RAN V
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
KETENAGALISTRIKAN
FORMATPERMOHONANPENUNJUKAN
LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK
Nomor
Lampiran
KOP SURAT BADAN USAHA
Hal : Permohonan Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik
Yang terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
J1. HR Rasuna Said Blok X-2 Kav. 7-8
Jakarta 12950
............... , ....... 20 .. .
Dengan ini kami mengajukan permohonan penunjukan sebagai lembaga inspeksi teknik untuk
melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik, dengan ruang lingkup :
1. bidang ................................. subbidang .............................. *)
2. bidang ................................. subbidang .............................. *)
3. bidang ................................. subbidang .............................. *)
Sebagai kelengkapan permohonan, kami sampaikan dokumen persyaratan, sebagai berikut:
1. Persyaratan administratif:
a. akta pendirian badan usaha;
b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak; dan
d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
2. Persyaratan teknis:
a. sertifikat badan usaha;
b. struktur organisasi badan usaha;
c. surat pemyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki
afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
d. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha;
e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia;
g. pedoman pelaksanaan sertifikasi instalasi tenaga listrik; dan
h. daftar peralatan uji yang dimiliki danJatau yang disewa.
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Catatan
:to} Davat disesuaikan
Pemohon,
Jabatan
tanda tangan, meterai, dan stempel
(Nama Lengkap)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kepala Biro Hukum,
JEROWACIK
~ Susyanto
, ,w'
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFlKASI
KETENAGALISTRlKAN
FORMAT PERMOHONAN PENETAPAN
LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK TEGANGAN RENDAH
KOP SURAT BADAN USAHA
............... , Nomor
Lampiran.
Hal : Permohonan Penetapan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah
Yang terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
Jl. HR Rasuna Said Biok X-2 Kav. 7-8
Jakarta 12950
....... 20 ...
Dengan ini kami mengajukan penetapan sebagai lembaga inspeksi teknik untuk melakukan
sertifikasi laik operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Sebagai kelengkapan permohonan, kami sampaikan dokumen persyaratan, sebagai berikut:
1. Persyaratan administratif:
a. akta pendirian badan usaha;
b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak; dan
d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
2. Persyaratan teknis:
a. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah provinsi di Indonesia
yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur;
b. penanggung jawab teknik yang bekerja penuh;
c. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu;
d. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki
afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga
listrik;
e. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia;
f. pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah; dan
g. daftar peralatan uji yang dimiliki.
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Pemohon,
Jabatan
tanda tangan, meterai, dan stempel
(Nama Lengkap)
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAY A MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JEROWACIK
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERJANENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kepal~
Susyanto
No
1
2
--------------------------------LAMPlRAN VII
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFlKASI KETENAGALISTRIKAN
MATA UJI SERTIFlKASI
INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN RENDAH
Mata VJl Sana PerpaDjaDpD
Pemeriksaan dokumen
a. Spesifikasi teknik material V V
b. Gambar diagram satu garis (single line diagram) V V
c. Gambar sistem pentanahan V V
d. Gambar tata letak panel hubung bagi V V
e. Gambar instalasi V V
Pemeriksaan dan pengujian
a. Pemeriksaan visual
- tata letak papan hubung bagi V V
- pembagian beban pada papan hubung bagi V V
- pedengkapan Hubung Bagi (PHB)
0 terminal V V
0 PHButama V V
0 PHB cabang V V
- Penghantar:
0 saluran/ sirkit utama V V
0 saluran/ sirkit cabang V V
0 saluran/sirkit akhir V V
0 penghantar bumi V V
0 pengukuran resistans insulasi: tegangan
V V
uji 500 V
0 pengukuran resistance penghantar bumi V V
0 hubungan penghantar N dan PE V V
- elektroda pembumian V V
- tanda SNI pada material V V
- instalasi khusus kamar mandi V V
b. Pengujian
- pengukuran tahanan isolasi V V
- pengukuran tahanan pentanahan V V
- pengukuran polaritas V V
- pembebanan V V
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JERO WACIK
, Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENT,!'RfAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
'. Kepal~
Susyanto
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
KETENAGALISTRIKAN
Format Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
..--.. ~AY_
- II .-0
-::::..=- -::::-NAMA LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK TEGiANGAN RENOAH
ALAMAT .. NO TELP/FAX ~ If - .-AY'- .-rAY_
-=:.. -.,::'.
Penetapan Menteri energi dan St.unber Daya Mineral NonIOI"_ Tahun_
SERTIFIKA.T LA.IK OPERASI
Nornor SerliIiIc.c:d: ________ _
Dengoninin1lenero.ngkon ba~instalasi pecnc:anfc:x:dan t-enago &strik t-egangon rendob::
Nan'KJIpe ........ k
A.IcIrnat pe-..-niIIi1c.
Dayo t-ersc:unbvng
P'enyedkl tenaga Iishik
NoO.mar LHPP J'tanggal
teJc:ab sesuoi denganlc.etentuanlc.ese:lon'KJImn leelenagoli:s*ikDn sehinggadinyatokan:
LAIK OPERAS.
Serlililc.at-Lailc: Operasi ini bedalc.u sanApai denga n m:nggal _ _ _ _ _ _ _________________________________________ se:panjong fidale ado pervl>ahan
Ic.apositas .. perubaran 3. untuk Ar..1rPSalinan'sesuai dengan aslinya
KEMENTERfAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kepala Biro Hukum,
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
. ~ JEROWAClK
Susyanto
LAM PI RAN IX
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
A. FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRlKAN -TAMPAK MUKA
lOGO lEMBAGA
SERTIFIKASI
KOMPETENSI
lOGO LAINNYA
YANG OIANGGAP
PERlU
Alamat ...
Address
Nama Lembaga Sertifikasi Kompetensi
Name of Competency Certification Body - .............. .
No Telepon
Phone Number
No Fax
Fax Number
lOGO LAINNYA
YANG OIANGGAP
PERlU
lOGO LAINNYA
YANG OIANGGAP
PERlU
Akreditasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : ....... Tanggal
Minister of Energy and Mineral Resources Accreditation
SERTIFIKA T KOMPETENSI
Number: Date
CERTIFICATE OF COMPETENCY
Dengan ini dinyatakan bahwa,
This is to certify that,
Nama
Name
Tempat dan Tanggal Lahir
Place and Date of Birth
Nomor Sertifikat: .................... .
Certificate Number : ................ .
Nomor Registrasi : ................ .
Registration Number: ............. .
Telah dinyatakan kompeten Bidang .......... Sub Bidang ..... Unit Kompetensi...
Has been declared that competent for ..... Sub Field..... compentency unit
PAS FOTO
3X4
Tanda tangan pemilik sertifikat
Signature
Sertifikat ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan
The Validity of this Certificate is 3 (three) years since issued
Tempat(place)
Tanggal (date)
Nama LSK (LSK name)
Ketua (Head)
(Nama Ketua LSK)
LSK Head Name
- 2 -B. FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN -TAMPAK BELAKANG
SERTIFIKAT KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN
Competency Certificate for
Unit Kompetensi
Competency Unit
Kode Unit
Code Number Unit
Level Kompetensi
Competency Level
Deskripsi Unit
Unit Description
BIDANG: ............. .
Field: ........... .
SUB BIDANG: .................... .
Sub Field: ................. .
Sa1i6en sasuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kepala Biro Hukum,
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
~
JERO WACIK
Susyanto
LAM PI RAN X
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
KETENAGALISTRIKAN
FORMATPERMOHONANPENUNJUKAN
LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI
KOP SURAT BAD AN USAHA
Nomor
Lampiran
Hal
Yang terhormat,
Permohonan Penunjukan
Lembaga Sertifikasi Kompetensi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
Jl. H.R. Rasuna Said Biok X-2 Kav. 7-8 Kuningan, Jakarta
Dengan ini kami mengajukan permohonan penunjukan sebagai Lembaga Sertifikasi
Kompetensi, untuk ruang lingkup :
1. bidang ................................................. subbidang .......................................... *)
2. bidang ................................................. subbidang .......................................... *)
3. bidang ................................................. sub bidang .......................................... *)
Sebagai kelengkapan permohonan, kami sampaikan dokumen persyaratan, sebagai berikut:
1. Persyaratan administratif:
a. akta pendirian badan usaha;
b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. sertifikat badan usaha; dan
e. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk sertifikasi kompetensi tenaga teknik
ketenagalistrikan.
2. Persyaratan teknis :
a. sertifikat badan usaha;
b. struktur organisasi badan usaha;
c. surat pemyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi
dengan pelaksana jasa penunjang tenaga listrik lainnya;
d. penanggungjawab teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha;
e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia;
g. pedoman pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
h. tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/ atau yang disewa.
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Catatan
*) Dapat disesuaikan
Pemohon,
Jabatan
tanda tangan, meterai, dan stempel
(Nama Lengkap)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kepal~
·SJJsyanto
ttd.
JEROWACIK
LAMPIRAN XI
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
KETENAGALISTRIKAN
A. FORMAT SERTIFIKAT BADAN USAHA - TAMPAK DEPAN
LOGO
LEMBAGA
SERTIFIKASI
BADAII
USAHA
LOGO
LAiNNYA
YANG
OIANGGAP
PER1..U
Dengan ini rnenet'angkan bahwa:
Nama Badan Usaha
Penanggung ...lelwab Badan Usaha
Alamat Badan Usaha
Kabupaten/Kota
Nornor Telepon, Fax.. Email
NPWP
.Jenis Usaha
Klasifikasi
Bidang
Sub bidang
Kua8ikasi
NAMA LEMBAGA SERTIFIKASI BAOAN USAHA
Akreditasl Menten Energi dan Sumber Oaya Minerai Hornor: ••••••• Tanggal: •••••••
SERTIFIKAT BADAN USAHA
"OrrtClr ~lfJ~CJt: ••••.. _ .•• _. ____ •••••••••••• _ ••••• ______ ••••••••
.. omor ReglstrCJsi: ____ •...•••••• ____________ ••••.• _ .• __ •• __ •••••
LOGO
LAlNNYA
YANG
DlANGGIIoP
PERLU
LOGO
LAlNHYA
YAN.G
D1ANOGAP'
PERLU
•••.•..••.••••••••.•.•••. ••.•..•..•..• ..•••• .•••••••••••••••••• ••..••••••••..••• •••••.••••••• PYovinsi ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• _ •••••••••••••
telah rnerniliki kemarnpuan dan dapat tnelaksanakan kegiatan usaha jaSCI penunjang tenaga &strik di selul'uh wilayah Repub&k ltIdonesia sesucli dengan
klasifikasi dan kualifikasi sebagairnana tel'CClnturn dalarn serfifikat ini.
Serftflkat Badan Usaha ini bedaku sampai dengan tanggal ................................................ , sepanjang tidak ada petVbahan data klasfikasl dan kuaMkasi.
Ditetapkan di ••••••• _ •••••••••.•..•••
pada tanggal •••••• __ ••.••••••••..••..
...leI batan ..
landa fangan dan ~eI
(Nama lengkap)
- 2 -B. FORMAT SERTIFlKAT BADAN USAHA - TAMPAK BELAKANG
RINCIAN KLASIFlKASI DAN KUALIFIKASI
BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
NAMA BADAN USAHA
JENISUSAHA
KLASIFIKASI
BIDANG SUBBIDANG
(ll (2)
.................................... .. .. ............ -.. --......
Jabatan,
KUALIFlKASI
{3}
.................. "" _ ..... _ ....
Tanda tangan dan stetnpe1
(nam.a lengkap)
. Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERJAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kepala Biro Hukum,
.. ~ Susyanto
KEMAMPUAN USAHA
KEKAYAAN BATAS NILAI
BERSIH SATU PEKERJAAN
(Rp) (Rp)
(4) (5)
......................... . ..........................
KEAHLIAN KERJA PERSEORANGAN
KOMPETENSI
KOMPETENSI TENAGA
.PENANGGUNG JAWAB
TEKNIK
TEKNIK
(6) (7)
1.N_:
No. Sertifib:t :
No.R.pstrasi:
Level Ir.IxDpetea.si :
Unit: Kompet.eosi :
Nama:
No. Serti1ikat :
No. Registrasi: 2. NI!I1Ua:
Level Kom.pet.ensi: No. Sertifikat. :
Unit: Kom.pet:ensi: No. .Regiatrasi !
Level Kompet.ensi :
Unit: Kompet:ensi !
--------------------MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JEROWACIK
-----------------------------------------------------------------------------------LAMPIRAN XII
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFlKASI
KETENAGALISTRIKAN
FORMAT LAPORAN BERKALA
A. PEMEGANG SERTIFlKAT AKREDITASI KETENAGALISTRlKAN
Nama Badan Usaha
Jenis Usaha
Klasifikasi
- Bidang
- Subbidang
Kualifikasi
N omor Sertifikat Akreditasi
1) Laporan Kegiatan Sertifikasi Badan U saha/ Sertifikasi Kompetensi Tenaga
Teknik Ketenagalistrikan/ Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik
Tenaga
Nama Ruang
Nomor Nomor Teknikj
No. Pemegang Lingkup
Sertifikat Register Tenaga
Sertifikat Sertifikat
Auditor
Jl1 J2J (3) (4) J~ (6)
2) Laporan Perubahan Data Administrasi (apabila ada)
- akta pendirian badan usaha;
- izin usaha jasa penunjang tenaga listrik;
- struktur organisasi badan usaha.
3) Laporan Perubahan Data Teknis (apabila ada)
Masa Berlaku
Sertifikat
mulai sampai
(7)
J&1
a. usahajasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
- nama dan kompetensi penanggung jawab teknik;
nama dan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
dokumen sistem manajemen mutu;
pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian;
pedoman pengawasan terhadap tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
daftar peralatan uji yang dimiliki dan/ atau yang disewa.
b. usaha ...
- 2 -b. usaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
- nama dan kompetensi penanggung jawab teknik;
nama dan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
dokumen sistem manajemen mutu;
pedoman pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
pedoman pengawasan terhadap tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/ atau yang disewa.
c. usaha jasa sertifikasi badan usaha
- kepemilikan kantor wilayah termasuk struktur organisasi pelaksana
sertifikasi yang berada di Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan
bagian timur;
penanggung jawab auditor yang bekerja penuh waktu;
tenaga auditor yang bekerja penuh waktu;
dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia;
dan
- pedoman pelaksanaan sertifikasi badan usaha.
B. PEMEGANG KEPUTUSAN MENTERI TENTANG PENETAPAN LEMBAGA
INSPEKSI TEKNIK TEGANGAN RENDAH
Nama Badan Usaha
Nomor SK Penetapan Menteri
1) Laporan Kegiatan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Kantor Kantor
Jumlah Nama
No. Sertifikat Yang Penanggung
Wilayah Area
Diterbitkan Jawab Teknik
(l) (2) J3) (4) (5)
2) Laporan Perubahan Data Administrasi (apabila ada)
- akta pendirian badan usaha;
- izin usahajasa penunjang tenaga listrik;
- struktur organisasi badan usaha.
3) Laporan Perubahan Data Teknis (apabila ada)
Nama Tenaga
Teknik
(6)
kepemilikan kantor wilayah dan area termasuk struktur organisasi
pelaksana sertifikasi yang berada di Indonesia bagian barat, bagian
tengah, dan bagian timur;
- Penanggung ...
- 3 -- Penanggung Jawab Telmik ya8I bekerja penuh waktu;
- tenaga teknik ketenagalis,trikan yang bekerja penuh waktu;
- dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia;
- pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian; dan
- daftar peralatan uji yang dimiliki.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JERO WACIK
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kepala Biro Hukum,
, '.
';~-" ~~<;2:.:~~~;,,~X;,"~~;.·
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Hari minggu tanggal 29/07/2018, saya melakukan pengetesan inverter Sine wave rakitan sendiri (DIY), yang menggunakan driver EG8010...
-
Melay out PCB di proteus lebih simple dengan kombinasi komponen librari yang cukup banyak. Namun membuat jalur ground supaya mengelilingi P...
-
Skema ini masih berupa prototype, dan pengembangan dari balancer dengan TL 431, prinsip kerjanya sederhana, saat tegangan treshold yang tel...
No comments:
Post a Comment