Monday, January 25, 2016

ESDM 2014

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DA VA MINERAL REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan; 1. Undang-lJndang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326); 4. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011; 5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1022); MEMUTUSKAN : ... Menetapkan - 2 -MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER MINERAL TENTANG TATA CARA AKREDITASI SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: DAYA DAN 1. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pemberian pengakuan formal yang menyatakan suatu lembaga sertifikasi telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 2. Lembaga Sertifikasi adalah lembaga inspeksi teknik, lembaga sertifikasi kompetensi, dan lembaga sertifikasi badan usaha. 3. Lembaga Inspeksi Teknik adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik, kecuali instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. 4. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. 5. Lembaga Sertifikasi Kompetensi adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. 6. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang sertifikasi badan usaha jasa _ penunjang tenaga listrik yang diberi hak un tuk melakukan sertifikasi badan usaha. 7. Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap-klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. 8. Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi instalasi tenaga listrik untuk memastikan suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan Slap dioperasikan. 9. Sertifikasi ... .. 3 -9. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi tenaga teknik pada usaha ketenagalistrikan. 10. Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. 11. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi tenaga teknik di bidang ketenagal1etrlkan. 12. Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. 13. Penanggung Jawab Teknik adalah tenaga teknik ketenagalistrikan bersertifikat kompetensi yang ditetapkan sebagai penanggungjawab teknik oleh badan usaha. 14. Surveilen adalah kegiatan pemantauan kinerja lembaga sertifikasi terakreditasi yang dilakukan secara periodik. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. 16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan. 17. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal2 PeraturanMenteri ini mengatur ketentuan mengenai: a. tata cara Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha; dan b. tata cara Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik, Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan Sertifikasi Badan Usaha. Pasal3 Usahajasa penunjang tenaga listrik meliputi: a. kon sultan si dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik; b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik; c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; d. pengoperasian instalasi tenaga listrik; e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik; f. penelitian dan pengembangan; g. laboratorium ... - 4 -g. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; h. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; 1. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; j. sertifikasi badan usahajasa penunjang tenaga listrik, atau k. pendidikan dan pelatihan. BAB II AKREDITASI DAN SERTIFlKASI Bagian Kesatu Akreditasi Pasal4 ( 1) U saha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c kecuali usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang telah diakreditasi oleh Menteri sebagai Lembaga Inspeksi Teknik. (2) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang telah diakredi tasi oleh Menteri sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi. (3) Usaha jasa sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j dilaksana.kan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh Menteri sebagai Lembaga Sertifikasi Badan U saha. (4) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di sektor ketenagalistrikan yang telah diakreditasi oleh Menteri sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan. (5) Peinegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) termasuk lembaga di Kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan serta Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Pasal5 (1) Untuk mendapatkan Akreditasi, pemegang izin usaha jasa penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus mengajukan permohonan Akreditasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan ... -1-(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. akta pendirian badan usaha/lembaga; b. penetapan badan usaha/lembaga sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak bagi badan usaha; dan d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, meliputi: a. Sertifikat Badan U saha; b. struktur organisasi badan usaha; c. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; d. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia; g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik; dan h. daftar peralatan uji yang dimiliki dan/ atau yang disewa. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, meliputi: a. Sertifikat Badan U saha; b. struktur organisasi badan usaha/lembaga; c. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksanajasa penunjang tenaga listrik lainnya; d. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha. f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar N asional Indonesia; . g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; dan h. tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau yang disewa. (5) Persyaratan ... - 6-(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usahajasa Sertifikasi Badan Usaha, meliputi: a. struktur organisasi badan usaha; b. memiliki paling sedikit 1 (satu) kantor wilayah yang masing-masing berada di Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pada jenis usaha konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik, pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, pengoperasian instalasi tenaga listrik, pemeliharaan instalasi tenaga listrik, atau Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; c. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah provinsi di Indonesia yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pada jenis usaha pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik; d. penanggung jawab auditor yang bekerja penuh waktu; e. tenaga auditor Sertifikasi Badan Usaha yang bekerja penuh waktu; f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar N asional Indonesia; dan g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Badan U saha. (6) Permohonan Akreditasi sebagaimana dim~ksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal6 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal melakukan audit Akreditasi. (2) Audit Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu: a. audit kecukupan dan kesesuaian dokumen permohonan; dan b. verifikasi lapangan. (3) Dalam melakukan audit Akreditasi, Direktur Jenderal dapat membentuk Panitia Akreditasi Ketenagalistrikan. (4) Berdasarkan hasil audit Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan atau penolakan sertifikat Akreditasi. Pasal 7 ... ... ", -Pasal 7 (1) Menteri menetapkan pemberian atau penolakan permohonan sertifikat Akreditasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal permohonan Akreditasi ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon Akreditasi disertai dengan alasan penolakannya. (4) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Permohonan perpanjangan sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum sertifikat Akreditasi berakhir. Pasal8 (1) Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi dapat mengajukan penambahan ruang lingkup Akreditasi, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. permohonan diajukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah diakreditasi dengan membuktikan unjuk kerja yang sesuai dengan pedoman sistem manajemen niutu; b. telah menerbitkan paling sedikit 6 (enam) sertifikat sesuai dengan ruang lingkup Akreditasi yang dimiliki; dan c. melengkapi dokumen persyaratan teknis yang terkait dengan tambahan ruang lingkup yang diajukan. (2) Permohonan penambahan ruang lingkup Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Men teri melalui Direktur J enderal. (3) Masa berlaku tambahan ruang lingkup Akreditasi sarna dengan mas a berlakunya sertifikat Akreditasi. Pasal9 Direktur Jenderal melakukan Surveilen setiap tahun terhadap Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang terakreditasi. PasaI10 ... - 8 -Pasa110 Untuk mendapatkan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), pemohon Akreditasi harus mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Bagian Kedua Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik Paragraf 1 Sertifikasi Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah Pasal 11 (1) Setiap instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. (2) Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1). (3) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Sertifikat Laik Operasi untuk: a. instalasi penyediaan tenaga listrik; dan b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung dengan instalasi penyediaan tenaga listrik, yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri. (4) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Sertifikat Laik Operasi untuk: a. instalasi penyediaan tenaga listrik; dan b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung dengan instalasi penyediaan tenaga listrik, yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur /Bupati/Walikota setelah mendapat penugasan dari Gubernur /Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasa112 ... - 9 -Pasal12 (1) Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sebagai berikut: a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tcnaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah; b. lokasi instalasi; c. jenis dan kapasitas instalasi; d. gambar instalasi dan tata letak; e. diagram satu garis; f. spesifikasi peralatan utama instalasi; dan g. spesifikasi teknik dan standar yang digunakan. (2) Dalam mengajukan permohonan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dapat mengajukan permohonan secara bersamaan dengan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. (3) Dalam hal permohonan Sertifikat Laik Operasi dan penyambungan tenaga listrik dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penerbitan Sertifikat Laik Operasi merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik. Pasal13 (1) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang lZln operasi berdasarkan mata uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi menerbitkan Sertifikat Laik Operasi paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dipenuhinya kesesuaian dengan persyaratan pemeriksaan dan pengujian. (3) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi menerbitkan Sertifikat Laik Operasi dengan mengunakan format sertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal14 ... - 10 -Pasa114 (1) Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila terdapat perubahan kapasitas, perubahaninstalasi, direkondisi atau direlokasi. Pasal15 (1) Dalam hal belum terdapat Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pelaksanaan sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang telah mempunyai izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan ditunjuk oleh: a. Menteri untuk: 1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri; 2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri; 3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri. b. Gubernur untuk: 1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur; 2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur; 3. instalasi ... - 11 -3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur. c. Bupati/Walikota untuk: 1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota; 2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota; 3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. (2) Tata cara untuk mendapatkan penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik oleh Gubernur atau Bupati/Walikota diatur lebih lanjut oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal16 (1) Untuk mendapatkan penunjukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Lembaga Inspeksi Teknik mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; dan d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Sertifikat Badan U saha; b. struktur organisasi badan usaha; c. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; d. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar N asional Indonesia; g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik; dan h. daftar ... - -- ---------------------------------------~ h. daftar peralatan uji yang dimiliki dan/atau yang disewa. (4) Permohonan penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 17 ( 1) Direktur J enderal melakukan evaluasi dan penilaian terhadap permohonan penunjukan badan usaha sebagai Lembaga Inspeksi Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), Menteri menetapkan keputusan pemberian atau penolakan penunjukan badan usaha sebagai Lembaga Inspeksi Teknik paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (4) Dalam hal permohonan penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya. Pasal 18 (1) Dalam hal sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilaksanakan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Menteri, Sertifikat Laik Operasi ditetapkan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang dilaksanakan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Menteri dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14. (3) Untuk mendapatkan penetapan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilengkapi persyaratan: a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau perjanjian jual beli tenaga listrik an tara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; b. laporan ... (4) - 13 -b. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian; c. rancangan Sertifikat Laik Operasi. Direktur Jenderal melakukan evaluasi permohonan penetapan Sertifikat Laik sebagaimana dimaksud pada ayat (3). terhadap Operasi (5) Berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menetapkan keputusan pemberian atau penolakan penetapan Sertifikat Laik Operasi paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal permohonan penetapan Sertifikat Laik Operasi ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk disertai dengan alasan penolakannya. Paragraf 2 Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Pasal19 ( 1) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. (2) Sertifikat Laik Operasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri. Pasa120 (1) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19ayat (2), Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; dan d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. memiliki ... - 14 -a. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah provinsi di Indonesia yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur; b. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu; c. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu; d. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus hadan usaha tidak memiliki afiliasi dcngan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik; e. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar N asional Indonesia; f. pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan te.naga listrik tegangan rendah; dan g. daftar peralatan uji yang dimiliki. (4) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasa121 (1) Direktur J enderal melakukan evaluasi dan penilaian kesesuaian terha.dap permohonan penetapan badan usaha sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasa120. (2) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan keputusan pemberian atau penolakan permohonan penetapan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Penetapan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya. (5) Permohonan perpanjangan penetapan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum surat penetapan berakhir. Pasa! 22 ... ( 1) -..... Pasa122 Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri dengan dilengkapi data sebagai berikut: a. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah; b. lokasi instalasi; c. jenis dan kapasitas instalasi; d. gambar instalasi yang dipasang; dan e. peralatan yang dipasang. (2) Dalam mengajukan permohonan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dapat mengajukan permohonan secara bersamaan dengan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. (3) Dalam hal permohonan Sertifikat Laik Operasi dan penyambungan tenaga listrik dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penerbitan Sertifikat Laik Operasi merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik. (4) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah berdasarkan mata uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (5) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah menerbitkan Sertifikat Laik Operasi paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dipenuhinya kesesuaian dengan persyaratan pemeriksaan dan pengujian. (6) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah menerbitkan Sertifikat Laik Operasi dengan mengunakan format sertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran.VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah berlaku untuk jangka waktu 15 (lima bel as) tahun dan dapat diperpanjang. (8) Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku apabila terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, atau direkondisi. Pasal 23 ... - ------------------------------------------------ 16 -Pasal23 (1) Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang clitetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah. (2) Dalam hal di suatu daerah, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah tidak dapat melakukan penerbitan Sertifikat Laik Operasi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah. (3) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat melimpahkan pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah kepada badan usaha lain. (4) Pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang dilaksanakan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 22 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6). Pasal24 Biaya sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah ditetapkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah setelah mendapat persetujuan Menteri. Bagian Ketiga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Pasal 25 (1) Tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi. (2) Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi dengan melengkapi: a. daftar riwayat hidup; b. fotokopi ijazah pendidikan formal; dan c. bidang, subbidang, dan level sertifikat yang dimohon. (3) Permohonan ... - 17 -(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang izin operasi, atau pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Pasal26 Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi secara tertulis menyampaikan kepada Menteri mela1ui Direktur Jenderal mengenai: a. jadwal rencana pelaksanaan sertlfikaslj b. daftar peserta uji kompetensi; c. daftar anggota Tim Asesor; dan d. tempat uji kompetensi. Pasal27 (1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi melakukan pengujian dan penilaian terhadap peserta uji kompetensi yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dengan melakuk;:ln: a. uji tulis; b. uji lisan; dan c. uji observasi lapangan. (2) Berdasarkan hasil pengujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi menetapkan keputusan kompeten atau belum kompeten terhadap peserta uji kompetensi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak uji kompetensi selesai dilaksanakan. Pasal28 (1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi menerbitkan Sertifikat Kompetensi bagi peserta uji kompetensi yang dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dengan mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Sertifikat Kompetensi berlaku untuk jangka . waktu selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum Sertifikat Kompetensi habis masa berlakunya. Pasa129 ... ... 18 -Pasal29 (1) Dalam hal peserta uji kompetensi dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi memberitahukan secara tertulis kepada pemohon Sertifikat Kompetensi disertai dengan alasan penolakannya. (2) Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Peserta uji kompetensi yang dinyatakan belum kompeten wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan unit kompetensi yang dimohon. Pasa130 (1) Dalam hal belum terdapat Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah mempunyai izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan ditunjuk oleh: a. Menteri, untuk melakukan Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang bekerja pada: 1. pemegang izin usaha penyediaan tenaga· listrik yang diterbitkan oleh Menteri; 2. pemegang iiin operasi yang diterbitkan oleh Menteri; atau 3. pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melakukan pekerjaan pada: a) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri; b) pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri; c) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri; dan d) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. b. Gubernur, untuk melakukan Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang bekerja pada: 1. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur; 2. pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur; atau 3. Pemegang ... -.-3. pemeganl ian usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melakukan pekerjaan pada: a) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur; b) pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur; dan c) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur. c. Bupati/Walikota, untuk melakukan Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang bekerja pada: 1. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota; 2. pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota; atau 3. pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melakukan pekerjaan pada: a) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota; b) pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota; dan c) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. (2) Tata cara untuk mendapatkan penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi oleh Gubernur atau Bupati/Walikota diatur lebih lanjut oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal31 (1) Untuk mendapatkan penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, Lembaga Sertifikasi Kompetensi harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; d. Sertifikat ... - - - ---------------------- ------------------------------------- 2,0-d. Sertifikat Badan Usaha; dan e. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. struktur organisasi badan usaha; b. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa penunjang tenaga listrik lainnya; c. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; d. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; e. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia; f. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; dan g. temp at uji kompetensi yang dimiliki danJatau yang disewa. (4) Permohonan penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal32 (1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penilaian terhadap permohonan penunjukan Badan Usaha sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan keputusan pemberian atau penolakan penunjukan badan usaha sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (4) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya. Pasa133 ... -21 -Pasal33 (1) Dalam hal Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk Menteri, Sertifikat Kompetensi ditetapkan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk Menteri dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29. (3) Untuk mendapatkan penetapan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan: a. laporan hasH pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; dan b. rancangan Sertifikat Kompetensi. (4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan penetapan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan hasH evaluasi Direktur Jenderal, Menteri menetapkan keputusan pemberian atau penolakan penetapan Sertifikat Kompetensi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal permohonan penetapan Sertifikat Kompetensi ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk disertai dengan alasan penolakannya. Bagian Keempat Sertifikasi Badan U saha Pasal34 (1) Usahajasa penunjang tenaga listrik untuk: a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik; b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik; c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; d. pengoperasian instalasi tenaga listrik; e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik; f. Sertifikasi ... - 22 -f. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Lembaga Sertifikasi Badan U saha terakreditasi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang merupakan lembaga di Kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan serta Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. (3) Untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Badan U saha mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; dan d. neraca keuangan. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; b. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi dan bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; c. surat penunjukan tenaga teknik ketenagalistrikan sebagai pegawai tetap; d. surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik sebagai pegawai tetap; dan e. daftar riwayat hidup Penanggung Jawab Teknik dan tenaga teknik ketenagalistrikan. Pasal35 (1) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi melakukan evaluasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan melakukan penilaian kesesuaian klasifikasi dan / atau kualifikasi usaha. (2) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi memberikan atau menolak penerbitan Sertifikat Badan Usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Lembaga Sertifikasi Badan U saha terakreditasi menerbitkan Sertifikat Badan Usaha mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam ... -23-(4) Dalam hal permohonan Sertifikat Badan Usaha ditolak, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasannya. (5) Sertifikat Badan Usaha berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal36 (1) Dalam hal belum terdapat Lembaga Sertifikasi Badan Ueaha terakreditasi, Sertifikat Badan Usaha ditetapkan oleh Menteri. (2) Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) dan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi permohonan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan penilaian kesesuaian klasifikasi dan/atau kualifikasi usaha. (4) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberikan atau menolak penerbitan Sertifikat Badan Usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan Sertifikat Badan Usaha ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasannya. (6) Menteri menerbitkan Sertifikat Badan Usaha untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Bagian Kelima Registrasi Sertifikat Pasal37 ( 1) Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Badan U saha sebelum diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi dan Lembaga Sertifikasi Badan Usahawajib mendapatkan nomor register dari Direktur Jenderal. (2) Sertifikat Laik Operasi kecuali Sertifikat Laik Operasi tegangan rendah, sebelum diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik wajib mendapatkan nomor register dari: a. Direktur ... -24 -a. Direktur Jenderal untuk: 1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri; 2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri; 3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri. b. Gubernur untuk: 1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur; 2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur; 3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur. c. Bupati/Walikota untuk: 1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota; 2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang lZln usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota; 3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. (3) Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi mengajukan permohonan registrasi kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi: a. laporan pelaksanaan sertifikasi; dan b. rancangan sertifikat yang akan diregistrasi. (4) Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Laik Operasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Lembaga Inspeksi Teknik mengajukan permohonan registrasi kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi: a.lZln ... - 25 -a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi atau perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; b. laporan pelaksanaan sertifikasi; dan c. rancangan sertifikat yang akan diregistrasi. (5) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal memberikan atau menolak permohonan nomor register paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (7) Dalam hal permohonan nomor register ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Lembaga Sertifikasi Kompetensi atau Lembaga Inspeksi Teknik disertai dengan alasan penolakannya. Pasa138 (1) Tata cara untuk mendapatkan nomor register oleh Gubernur atau Bupati/Walikota diatur lebih lanjut oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan registrasi Sertifikat Laik Operasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan sekali. BABIII HAK DAN KEWAJIBAN Pasal39 Pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang surat penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan Menteri berhak melakukan kegiatan uSaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan lingkup Akreditasi, penetapan, dan penunjukan yang diberikan. Pasal40 (1) Setiap pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang surat penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan Menteri, wajib: a. memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik; b. memenuhi ... b. memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; c. menggunakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberi ganti kerugian dalam hal badan usaha menimbulkan kerugian kepada pihak lain akibat pekerjaan yang dilakukannya; dan e. memberikan laporan secara berkala setiap bulan Januari kepada Menteri sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Setiap pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang surat penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan Menteri, dilarang memberikan jasa yang menimbulkan konflik kepen tingan. BABIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal41 (1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. pemenuhan persyaratan keteknikan; b. pengutamaan produk dan potensi dalam negeri; c. penggunaan tenaga kerja; d. pemenuhan persyaratan kewajiban dalam Akreditasi, sertifikasi, penetapan, dan penunjukan; dan e. pemenuhan standar mutu pelayanan. (3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat: a. melakukan penyuluhan, bimbingan dan pelatihan; dan b. melakukan pemeriksaan di lapangan. BABV ... -21-BABV SANKSI ADMINISTRATIF Pasal42 ( 1) Setiap pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang surat penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan Menteri yang melanggar ketentuan dalam Pasal 40, dikenai sanksi administratif oleh Men teri. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan semen tara; danl atau c. pencabutan sertifikat Akreditasi, surat penetapan, atau surat penunjukan. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. (4) Dalam hal tertentu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali apabila kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan membahayakan keselamatan ketenagalistrikan. (5) Dalam hal pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang surat penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan Menteri yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhimya jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (7) Sanksi administratif berupa pencabutan, pemegang surat penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenai kepada pemegang sertifikat Akreditasi atau Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6). BAB VI ... - -------------------------------------------- ~8-BABVI KETENTUAN PERALIHAN Pasa143 (1) Keputusan Menteri tentang penetapan sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah dan surat penunjukan sebagai Lembaga Inspeksi Teknik yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. (2) Sertifikat Akreditasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal44 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal16 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Standardisasi . Kompetensi Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 921); 2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 922); 3. Ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 15A, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045 Tahun Tahun 2005 tanggal 29 Desember 2005 ten tang Instalasi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 046 Tahun 2006 tanggal 29 Agustus 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal45 ... -29-Pasa145 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tangga14 Februari 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 166 " . SaJinan sesuai dengan aslinya KEMENTIZRIANENERGIDAN SUMBER DAYA MINERAL K~aeFm, ::8usyanto .:;-::' ' LAMPlRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN A. Format Permohonan Akreditaai Lembaga Inspeksi Teknik KOP SURAT BAD AN USAHA Nomor ... , ... 20 ... Lampiran Hal : Permohonan Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c. q. Direktur J enderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 7-8 Jakarta 12950 Dengan ini kami mengajukan permohonan akreditasi untuk melakukan sertiflkasi instalasi tenaga listrik dan menerbitkan Sertiflkat Laik Operasi, dengan ruang lingkup : 1. bidang ................................. subbidang .............................. *) 2. bidang ................................. subbidang .............................. *) 3. bidang ................................. subbidang .............................. *) Sebagai kelengkapan permohonan, kami sampaikan dokumen persyaratan, sebagai berikut: 1. Persyaratan administratif: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; dan d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik. 2. Persyaratan teknis: a. sertiflkat badan usaha; h. struktur organisasi badan usaha; c. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki aflliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; d. penanggungjawab teknik yang bekerja penuh Waktu untuk setiap subbidang USaha; e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia; g. pedoman pelaksanaan sertiflkasi instalasi tenaga listrik; dan h. daftar peralatan uji yang dimiliki dan/atau yang disewa. Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Catatan: -It) disesuaikan Pemohon, Jabatan tanda tangan, meterai, dan stempel (Nama Lengkap) B. Format Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Nomor Lampiran Hal KOP SURAT BADAN USAHA : Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur J enderal Ketenagalistrikan J1. H.R. Rasuna Said Biok X-2 Kav. 7 -8 Kuningan, Jakarta ... , ... 20 ... Dengan ini kami mengajukan permohonan akreditasi untuk melakukan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan penerbitan sertifikat kompetensi, dengan ruang lingkup : 1. bidang ................................. subbidang .............................. *) 2. bidang ................................. subbidang .............................. *) 3. bidang ................................. subbidang .............................. *) Sebagai kelengkapan permohonan, kami sampaikan dokumen persyaratan, sebagai berikut: 1. Persyaratan administratif: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; dan d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. 2. Persyaratan teknis: a. sertifikat badan usaha; b. struktur organisasi badan usaha; c. surat pemyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksanajasa penunjang tenaga listrik lainnya; d. penanggung jawab teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia; g. pedoman pelaksanaan sertifikasi kompentensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan h. tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau yang disewa. Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Catatan: *) disesuaikan Pemohon, Jabatan tanda tangan, meterai, dan stempel (Nama Lengkap) C. Format Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Nomor Lampiran KOP SURAT BADAN USAHA Hal : Permohonan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 7 -8 Kuningan, Jakarta ... , ... 20 ... Dengan ini kami mengajukan permohonan akreditasi untuk melakukan sertifikasi badan usaha dan menerbitkan sertifikat badan usaha, dengan ruang lingkup : Sebagai kelengkapan permohonan, kami sampaikan dokumen persyaratan, sebagai berikut: 1. Persyaratan administratif: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; dan d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk sertifikasi badan usaha. 2. Persyaratan teknis: a. struktur organisasi badan usaha; b. memiliki paling sedikit 1 (satu) kantor wilayah yang masing-masing berada di Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pad a jenis usaha konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik, pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, pengoperasian instalasi tenaga listrik, pemeliharaan instalasi tenaga listrik, atau sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan c. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah provinsi di Indonesia yang tersebar merata di bagian barat, ,bagian. tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pada jenis usaha pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik; d. penanggung jawab auditor yang bekerja penuh waktu; , e. tenaga auditor Sertifikasi Badan Usaha yang bekeIja penuh waktu; f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia; dan g. pedoman pelaksanaan sertifikasi badan usaha. Demikian permohonan kami, atas perhatian bapak/ibu*) kami ucapkan terima kasih. Catatan,' Pemohon, Jabatan tanda tangan, meterai, dan stempel (Nama Lengkap) *) Sesuaikan dengan keperluan MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. JERO WACIK ",Satinan sesuai dengan aslinya KEMENT~lAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepals Biro Hukum, ~ ",... Susyanto A. Format Sertifikat Akreditasi Lembaga Inspeksi Teknik SERTIFIKAT Tanggal akreditasi : ..... un LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN AKREDITASI ~ .. &&&~A ••••••••••••••••••••••••• ........................... - 2 -B. Format Sertifikat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi SERTIFIKAT AKREDITASI [ .... KODE S~RTIFIKAT •••• ] Tanggal akreditasi : .. . un tuk .l.u~.l<:l.Au..1" ........................... - 3 -C. Format Sertifikat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha , SERTIFIKAT Tanggal akreditasi : •..• untuk ... .LI.v.l.~u..n.. dan menerbitkali Salin an sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepala Biro Hukum, . ~ Susyanto AKREDITASI l&&.&&&I;Q, • • •• • • • • • • • • • • • • • • • • • • •• • tenaga listrik MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd . JEROWACIK LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN MATA UJI SERTIFIKASI INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI DAN TEGANGAN MENENGAH A. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR (PLTA) DAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR SKALA KECIL DAN MENENGAH No Mata Uji Baru Perpanjangan 1. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik peralatan utama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V e. gambar sistem pentanahan V V f. gam bar instalasi listrik gedung pembangkit V V g. sertifikat uji pabrik peralatan utama (sertifikat V V produk) h. buku manual operasi V V i. izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup V V (AMDAL, UKLjUPL atau SPPL) 2. Pemeriksaan desain a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual a. perala tan utama - turbin dan alat bantunya V V - generator dan alat bantunya V V - transformator dan alat bantunya V V b. perlengkapanj alat pemadam kebakaran V V c. perlengkapanj peralatan K3 V V d. sistem pembumian V V e. sistem catu daya AC dan DC V V f. sistem instrumen dan kontrol V V g. sistem minyak pelumas V V ------------------------------------------------------------2 -No Mata UJ! Baru Perpanjangan 4. Evaluasi hasil uji komisioning a. peralatan utama V V - turbin dan perlengkapannya V V - generator dan perlengkapannya V V - transformator dan perlengkapannya V V b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V c. pengukuran resistance pembumian V V d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V f. pengujian sistem minyak pelumas V V g. pengukuran tahanan isolasi masing-masing V V peralatan h. pengujian unjuk kerja peralatan pembantu V V i. pengujian subsistem - pengujian sequential interlock V V - pengujian proteksi V V - pengujian kontrol elektrik/ pneumatik V V - pengujian jalan subsistem V V 5. Pengujian Sistem a. uji tanpa beban (no load test) V V b. uji sinkronisasi dengan jaringan V -c. uji pembebanan 11 V V d. uji kapasitas V V e. uji lepas beban pada beban nominal (100%)21 V -f. uji keandalan pembangkit 31 V V 6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan a. tingkat kebisingan V V b. emisi gas buang V V c. pengelolaan limbah V V 7. Pemeriksaan Proteksi Katodik a tingkat korosif V V b pengelolaan sistem katodik V V Catatan: 1) 2) 3) untuk unit baru pada beban 50%, 75%, 100% dan untuk unit lama sampai dengan beban maksimum yang dapat dicapai. apabila sistem tidak mampu untuk uji Ie pas beban 100% dari kapasitas pembangkit maka harus ada surat pernyataan dari: a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100%; dan b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman jika terjadi lepas be ban sampai dengan 100%. untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan beban 80% s.d. 100% dari daya mampu. - 3-B. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA DIESEL (PLTD) No Mata Ujl Baru Perpanjangan 1. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik peralatan utama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V e. gambar sistem pentanahan V V f. gambar instalasi listrik gedung pembangkit V V g. sertifikat uji pabrik peralatan utama V V (sertifikat produk) h. buku manual operasi V V i. izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup V V (AMDAL, UKL/UPL atau SPPL) 2. Pemeriksaan desain a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual a. peralatan utama - me sin diesel dan alat bantunya V V - generator dan alat bantunya V V - transformator dan alat bantunya V V b. perlengkapan/alat pemadam kebakaran V V c. perlengkapan / peralatan K3 V V d. sistem pembumian V V e. sistem catu daya AC dan DC V V f. sistem instrumen dan kontrol V V g. sistem minyak pelumas V V h. sistem air pendingin V V 4. Evaluasi hasil uji komisioning a. perala tan utama V V - turbin dan perlengkapannya V V - generator dan perlengkapannya V V - transformator dan perlengkapannya V V b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V c. pengukuran resistance pembumian V V d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V f. pengujian sistem minyak pelumas V V g. pengukuran tahanan isolasi masing-masing V V peralatan h. pengujian unjuk kerja perala tan pembantu V V -tNo Mata"1fII Baru Perpanjangan i. pengujian subsistem - pengujian sequential interlock V V - pengujian proteksi V V - pengujian kontrol elektrik/pneumatik V V - pengujian jalan subsistem V V 5. Pengujian Sistem a. uji tanpa beban (no load test) V V b. uji sinkronisasi dengan jaringan V -c. uji pembebananll V V d. uji kapasitas V V e. uji lepas beban pada beban nominal (100%)21 V -f. uji keandalan pembangkit 31 V V 6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan a. tingkat kebisingan V V b. emisi gas buang V V c. pengelolaan limbah V V 7. Pemeriksaan Proteksi Katodik a. tingkat korosif V V b. pengelolaan sistem katodik V V Catatan: 1) untuk unit baru pada beban 50%, 75%, 100% dan untuk unit lama sampai dengan beban maksimum yang dapat dicapai. 2) 3) apabila sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100% dari kapasitas pembangkit maka harus ada surat pemyataan dari: a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100%; dan b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman jika terjadi lepas beban sampai dengan 100%. untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan beban 80% s.d. 100% dari daya mampu. - 5 -C. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS (PLTG) No Mata Uji Baru Perpanjangan l. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik peralatan utama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V e. gambar sistem pentanahan V V f. gambar instalasi listrik gedung pembangkit V V g. sertiflkat uji pabrik peralatan utama V V (sertiflkat produk) h. buku manual operasi V V i. izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup V V (AMDAL, UKL/UPL atau SPPL) 2. Pemeriksaan desain a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual a. perala tan utama - kompresor dan alat bantunya V V - turbin dan alat bantunya V V - generator dan alat bantunya V V - transformator dan alat bantunya V V b. perlengkapan/ alat pemadam kebakaran V V c. perlengkapan/peralatan K3 V V d. sistem pembumian V V e. sistem catu daya AC dan DC V V f. sistem instrumen dan kon trol V V g. sistem udara pembakaran dan gas buang V V h. sistem minyak pelumas V V i. sistem bahan bakar V V j. sistem air pendingin V V 4. Evaluasi hasH uji komisioning a. peralatan utama V V - kompresor dan alat bantunya V V - turbin dan alat bantunya V V - generator dan alat bantunya V V - transformator dan alat bantunya V V b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V c. pengukuran resistans pembumian V V d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V -, -No Mata UJi Baru Perpanjangan f. pengujian sistem minyak pelumas V V g. pengukuran tahanan isolasi masing-masing V V peralatan h. pengujian unjuk kerja peralatan pembantu V V i. pengujian sub sistem - pengujian sequential interlock V V - pengujian proteksi V V - pengujian kontrol elektrik/pneumatik V V - pengujian jalan subsistem V V 5. Pengujian Sistem a. uji tanpa beban (no load test) V V b. uji sinkronisasi dengan jaringan V -c. uji pembebanan 1) V V d. uji kapasitas V V e. uji lepas be ban pada beban nominal (100%)2) V -f. uji keandalan pembangkit 3) V V 6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan a. tingkat kebisingan V V b. emisi gas buang V V c. pengelolaan limbah V V 7. Pemeriksaan Proteksi Katodik a. tingkat korosif V V b. pengelolaan sistem katodik V V Catatan: 1) untuk unit baru pada be ban 50%, 75%, 100% dan untuk unit lama sampai dengan beban maksimum yang dapat dicapai. 2) 3) apabila sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100% dari kapasitas pembangkit maka harus ada surat pemyataan dari: a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100%; dan b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman jika terjadi lepas beban sampai dengan 100%. untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan beban 80% s.d. 100% dari daya mampu. - 7 -D. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS UAP (PLTGU) No Mata Uji Baru Perpanjangan l. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik peralatan u tama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar tata letak (lay ou~ peralatan utama V V d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V e. gambar sistem pentanahan V V f. gambar instalasi listrik gedung pembangkit V V g. sertifikat uji pabrik peralatan utama V V (sertifikat produk) h. buku manual operasi V V i. izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup V V (AMDAL, UKLLUPL atau SPPL) 2. Pemeriksaan desain a. sistem pembumian V -b. tingkat hu bung pendek (short circuit level) V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual a. peralatan u tama - HRSG dan alat bantunya V V - turbin dan alat bantunya V V - generator dan alat bantunya V V - transformator dan alat bantunya V V b. perlengkapan/alat pemadam kebakaran V V c. perlengkapan / peralatan K3 V V d. sistem pembumian V V e. sistem catu daya AC dan DC V V f. sistem instrumen dan kontrol V V g. sistem udara pembakaran dan gas buang V V h. sistem minyak pelumas V V i. sistem air pendingin dan air HRSG V V j. sistem uap V V 4. Evaluasi hasil uji komisioning a. peralatan utama V V - HRSG dan alat bantunya V V - turbin dan alat bantunya V V - generator dan alat bantunya V V - transformator dan alat bantunya V V b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V c. pengukuran resistance pembumian V V d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V -8 -No Mata Ujl Baru Perpanjangan e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V f. pengujian sistem minyak pelumas V V g. pengukuran tahanan isolasi masing-masing V V peralatan h. pengujian unjuk kerja peralatan pembantu V V i. pengujian subsistem - pengujian sequential interlock V V - pengujian proteksi V V - pengujian kontrol elektrik/pneumatik V V - pengujian jalan subsistem V V 5. Pengujian Sistem a. uji tanpa beban (no load test) V V b. uji sinkronisasi dengan jaringan V -c. uji pembebanan I) V V d. uji kapasitas V V e. uji lepas beban pada beban nominal (100%)2) V -f. uji keandalan pembangkit 3) V V 6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan a. tingkat kebisingan V V b. emisi gas buang V V c. pengelolaan limbah V V 7. Pemeriksaan Proteksi Katodik a. tingkat korosif V V b. pengelolaan sistem katodik V V Catatan: 1) untuk unit baru pada be ban 50%, 75%, 100% dan untuk unit lama sampai dengan beban maksimum yang dapat dicapai. 2) 3) apabila sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100% dari kapasitas pembangkit maka harus ada surat pernyataan dari: a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100%; dan b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman jika terjadi lepas beban sampai dengan 100%. untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan beban 80% s.d. 1000/0 dari daya mampu. -9-E. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA (PLTS) No Mata Uji Baru Lama 1. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik peralatan u tama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V e. gambar sistem pentanahan V V f. gambar instalasi listrik gedung pembangkit V V g. sertifikat uji pabrik peralatan utama (sertifikat V V produk) h. buku manual operasi V V i. izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup V V (AMDAL, UKL/UPL atau SPPL) 2. Pemeriksaan desain a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual a. peralatan utama - modul surya dan alat bantunya V V - inverter dan alat bantunya V V - baterai (jika ada) V V - transformator (jika ada) V V b. perlengkapanj alat pemadam kebakaran V V c. perlengkapanj peralatan K3 V V d. sistem pembumian V V e. sistem catu daya AC dan DC V V f. sistem instrumen dan kontrol V V 4. Evaluasi hasil uji komisioning a. peralatan utama V V - modul surya dan alat bantunya V V - inverter dan alat bantunya V V - baterai (jika ada) V V - transformator (jika ada) V V b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V c. pengukuran resistans pembumian V V d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V f. pengujian sistem minyak pelumas V V g. pengukuran tahanan isolasi masing-masing V V peralatan h. pengujian unjuk kerja peralatan pembantu V V i. pengujian subsistem - 10 -No Mata Ujl Baru Lama - pengujian sequential interlock V V - pengujian proteksi V V - pengujian kontrol elektrikJpneumatik V V - pengujian jalan subsistem V V 5. Pengujian sistem a. uji sinkronisasi dengan jaringan Uika ada) V -b. uji kapasitas V V c. uji keandalan 1) V V Catatan: 1) untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan beban 80% s.d. 100% dari daya mampu. - 11 -F. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI (PLTP) No Mata Uji Baru Perpanjangan 1. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik peralatan u tama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V e. gambar aiatem pentanahan V V f. gambar instalasi listrik gedung pembangkit V V g. sertifikat uji pabrik peralatan utama V V (sertifikat produk) h. buku manual operasi V V i. izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup V V (AMDAL, UKL/UPL atau SPPL) 2. Pemeriksaan desain a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual a. peralatan utama - menara pendingin dan alat bantunya V V - turbin dan alat bantunya V V - generator dan alat bantunya V V - transformator dan alat bantunya V V b. perlengkapan/ alat pemadam kebakaran V V c. perlengkapan/peralatan K3 V V d. sistem pembumian V V e. sistem catu daya AC dan DC V V f. sistem instrumen dan kontrol V V g. sistem udara pembakaran dan gas buang V V h. sistem minyak pelumas V V i. sistem air pendingin V V 4. Evaluasi hasil uji komisioning a. peralatan utama V V - menara pendingin dan alat bantunya V V - turbin dan alat bantunya V V - generator dan alat bantunya V V - transformator dan alat bantunya V V b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V c. pengukuran resistance pembumian V V d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V - 12 -No Mata Uji Baru Perpanjangan f. pengujian sistem minyak pelumas V V g. pengukuran tahanan isolasi masing-masing V V peralatan h. pengujian unjuk kerja peralatan pembantu V V i. pengujian subsistem - pengujian sequential interlock V V - pengujian proteksi V V - pengujian kontrol elektrik/ pneumatik V V - pengujian jalan subsistem V V 5. Pengujian Sistem a. uji tanpa beban (no load test) V V b. uji sinkronisasi dengan jaringan V -c. uji pembebanan 1) V V d. uji kapasitas V V e. uji lepas beban pada beban nominal (100%)2) V -f. uji keandalan pembangkit 3) V V 6. Pemeriksaan Oampak Lingkungan a. tingkat kebisingan V V b. emisi H2S V V c. pengelolaan limbah V V 7. Pemeriksaan Proteksi Katodik a. tingkat korosif V V b. pengelolaan sistem katodik V V Catatan: 1) untuk unit baru pada beban 50%, 75%, 100% dan untuk unit lama sampai dengan beban maksimum yang dapat dicapai. 2) apabila sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100% dari kapasitas pembangkit maka harus ada surat pernyataan dari: a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100%; dan b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman jika terjadi lepas beban sampai dengan 100%. 3) untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan beban 80% s.d. 100% dari daya mampu. - 13 -G. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) No Mata Uji Baru Perpanjangan 1. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik peralatan utama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V e. pmbar .iatem pentanaban V V f. gambar instalasi listrik gedung pembangkit V V g. sertifikat uji pabrik peralatan utama (sertifikat V V produk) h. buku manual operasi V V i. izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup V V (AMDAL, UKL/UPL atau SPPL) 2. Pemeriksaan desain a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (slwrt circuit level) V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual a. peralatan utama - boiler dan alat bantunya V V - turbin dan alat bantunya V V - generator dan alat bantunya V V - transformator dan alat bantunya V V b. perlengkapan/ alat pemadam kebakaran V V c. perlengkapan/peralatan K3 V V d. sistem pembumian V V e. sistem catu daya AC dan DC V V f. sistem instrumen dan kontrol V V g. sistem udara pembakaran dan gas buang V V h. sistem minyak pelumas V V i. sistem air pendingin dan air boiler V V j. sistem uap V V 4. Evaluasi hasil uji komisioning a. peralatan utama V V - boiler dan alat bantunya V V - turbin dan alat bantunya V V - generator dan alat bantunya V V - transformator dan alat bantunya V V b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V c. pengukuran resistance pembumian V V d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V 4<4. -.". -No Mata UJi Baru Perpanjangan f. pengujian sistem minyak pelumas V V g. pengukuran tahanan isolasi masing-masing V V peralatan h. pengujian unjuk kerja peralatan pembantu V V i. pengujian subsistem - pengujian sequential interlock V V - pengujian proteksi V V - pengujian kontrol elektrik/pneumatik V V - pengujian jalan su bsistem V V 5. Pengujian Sistem a. uji tanpa beban (no load test) V V b. uji sinkronisasi dengan jaringan V -c. uji pembebanan1 ) V V d. uji kapasitas V V e. uji lepas beban pada beban nominal (100%)2) V -f. uji keandalan pembangkit 3) V V 6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan a. tingkat kebisingan V V b. emisi H2S V V c. pengelolaan limbah V V 7. Pemeriksaan Proteksi Katodik a. tingkat korosif V V b. pengelolaan sistem katodik V V Catatan: 1) untuk unit baru pada beban 50%, 75%, 100% dan untuk unit lama sampai dengan beban maksimum yang dapat dicapai. 2) apabila sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100% dari kapasitas pembangkit maka harus ada surat pernyataan dari: a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100%; dan b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi am an jika terjadi lepas beban sampai dengan 100%. 3) untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan be ban 80% . s.d. 100% dari daya mampu. - 15 -H. MATA UJI LAIK OPERASI PEMBANGKIT LAINNYA No Mata Uji Baru Perpanjangan 1. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik peralatan utama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V e. gambar sistem pentanahan V V f. gambar instalasi listrik gedung pembangkit V V g. sertifikat uji pabrik peralatan utama V V (sertifikat produk) h. buku manual operasi V V i. izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup V V (AMDAL UKL/UPL atau SPPL) 2. Pemeriksaan desain a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (short circuit leveij V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. sistem pengukuran elektrik dan mekanik V -f. koordinasi proteksi dengan sistem jaringan V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual a. peralatan utama - turbin dan alat bantunya V V - generator dan alat bantunya V V - transformator dan alat bantunya V V b. perlengkapan/alat pemadam kebakaran V V c. perlengkapan/peralatan K3 V V d. sistem pembumian V V e. sistem catu daya AC dan DC V V f. sistem instrumen dan kontrol V V g. sistem bah an bakar V V h. sistem pendingin V V 4. Evaluasi hasH uji komisioning a. peralatan utama V V - turbin dan alat bantunya V V - generator dan alat bantunya V V - transformator dan alat bantunya V V b. pengujian sistem pemadam kebakaran V V c. pengukuran resistance pembumian V V d. pengujian proteksi mekanikal dan elektrikal V V e. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V f. pengujian sistem minyak pelumas V V g. pengukuran tahanan isolasi masing-masing V V peralatan h. pengujian unjuk keIja peralatan pembantu V V i. pengujian subsistem - 16 -No Mata Uji Baru Perpanjangan - pengujian sequential interlock V V - pengujian proteksi V V - pengujian kontrol elektrik/pneumatik V V - pengujian jalan subsistem V V 5. Pengujian Sistem a. uji tanpa beban (no load test) V V b. uji sinkronisasi dengan jaringan V -c. uji pembebanan1) V V d. uji kapasitas V V e. uji lepas be ban pada beban nominal (100%)2) V -f. uji keandalan pembangkit 3) V V 6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan a. tingkat kebisingan V V b. emisi H2S V V c. pengelolaan lim bah V V 7. Pemeriksaan Proteksi Katodik a. tingkat korosif V V b. pengelolaan sistem katodik V V Catatan: 1) untuk unit baru pada beban 50%, 75%, 100% dan untuk unit lama sampai dengan beban maksimum yang dapat dicapai. 2) 3) apabila sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100% dari kapasitas pembangkit maka harus ada surat pernyataan dari: a. pengatur sistem yang menyatakan sistem tidak mampu untuk uji lepas beban 100%; dan b. pabrikan yang menyatakan turbin dan generator beroperasi aman jika terjadi lepas be ban sampai dengan 100%. untuk unit baru selama 72 jam dan untuk unit lama selama 24 jam dengan beban 80% s.d. 100% dari daya mampu. - 17 -I. MATA UJI LAIK OPERASI TRANSMISI SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI DAN SALURAN UDARA TEGANGAN EKSTRA TINGGI No Mata UJi Baru PerpanJangan 1. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik material peralatan utama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V d. gambar as built line profile V V e. gambar sistem pentanahan V V f. gambar ruang bebas V V g. sertifikasi hasil uji pabrik peralatan utama V V (sertifikat produk) h. izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup V V (AMDAL, UKL/UPL atau SPPL) 2. Pemeriksaan desain a. konstruksi V -b. sistem pembumian V -c. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -d. tanduk busur (arcing hom) V -g. jarak bebas (clearance distance) V -h. jarak ram bat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual dan Pengujian a. Pemeriksaan Visual -pemasangan perlengkapan menara (isolator, vibration damper, protection rod, suspention clam, V V Midspan joint, socket clevis, ball clavis, yoke, arching hom, arresten -andongan V V -ruang bebas V V -jarak antar kawat dan instalasi di dekatnya V V -perlengkapan keselamatan ketenagalistrikan (K3) V V 4. Evaluasi hasil uji (Komisioning) a. pengukuran tahanan isolasi transmisi V V b. pengukuran tahanan pembumian V V c. pengukuran ruang bebas V V d. pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol V V e. pengukuran tahanan tower V V 5. Pengujian a. pemberian tegangan V V - pengukuran korona V V - pengukuran medan listrik V V - pengukuran medan magnet V V b. uji pembebanan V V - pengukuran suhu setelah berbeban V V - pengukuran korona setelah berbeban V V - pengukuran medan listrik setelah berbe ban V V - pengukuran medan magnet setelah berbeban V V 6. Pemeriksaan dampak lingkungan - 18 -No Mata Uj! Baru Perpanjangan a. tingkat kebisingan V V J. MATA UJI LAIK OPERASI LINE BAY No Mata Uj! Baru Perpanjangan 1. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik peralatan u tama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V d. gam bar as built line profile V V e. gambar sistem pentanahan V V f. gambar jarak be bas V V g. sertifikasi hasil uji pabrik peralatan utama V V (sertifikat produk) h. izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup V V (AMDAL, UKL/UPL atau SPPL) i. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V 2. Pemeriksaan desain a. sistem pembumian V -b. konstruksi V -c. sistem pembumian V -d. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -e. pengaman elektrik V -f. sistem pengukuran V -g. koordinasi dengan sistem V -h. jarak bebas (clearance distance) V -i. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual a. papan nama V -b. cara pemasangan V -c. perlengkapan/perlindungan sistem K3 V -d. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -e. pembumian peralatan V -f. kelengkapan peralatan instalasi V -4. Evaluasi hasil uji komisioning a. Pengujian karakteristik - Trafo arus 0 pemeriksaan rasio V V 0 pemeriksaan polaritas V V 0 pemeriksaan lengkung kemagnetan V V 0 pengukuran tahanan searah V V 0 pengukuran tahanan isolasi V V 0 pengujian tegangan tinggi V V - Trafo tegangan 0 peme'riksaan polaritas V V 0 pemeriksaan rasio; dan V V 0 pengujian tegangan V V - Pemu tus Tenaga 0 pengukuran tahanan isolasi V V 0 pengukuran waktu buka dan tutup V V - 19 -No Mata Ujl Baru Perpanjangan 0 pengukuran waktu trip free V V 0 analisa kecepatan kontak V V 0 pengukuran tahanan kontak V V 0 pemeriksaan tegangan kerja umpan buka V V dan tutup 0 pemeriksaan kerja dari remote V V 0 pemeriksaan fungsi kontak bantu V V 0 pemeriksaan indikasi buka/tutup V V 0 pengujian tegangan tembus bahan isolasi V V (minyak/ gas) 0 pengujian kebocoran bahan isolasi V V 0 pengujian tegangan tinggi V V - Pemisah 0 pengukuran tahanan isolasi V V 0 pengukuran tahanan kontak V V 0 pemeriksaan kerja dari lokal secara V V mekanis dan elektris 0 pemeriksaan interlok mekanis dan V V elektrls 0 pemeriksaan fungsi kontak bantu V V 0 pemeriksaan indikasi buka/tutup V V 0 pengujian tegangan tinggi V V b. pengujian unjuk kerja alat bantu V V c. pengujian sequential interlock V V d. pengujian proteksi V V e. pengujian kontrol elektrik/pneumatik V V f. pemeriksaan tahanan pentanahan V V g. pengujian penangkal petir V V h. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V 5. Pengujian Sistem a. pemeriksaan arah kerja relai' pengaman utama V V b. pemeriksaan stabilitas relai pengaman u tam a V -c. pengujian peralatan proteksi V V d. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan V V e. pengukuran tegangan V V f. pemeriksaan urutan fasa V V g. pengujian pembebanan V V 6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan a. tingkat kebisingan V V b. kebocoran gas atau minyak 1) V V Catatan: 1) tergan tung media isolasi yang digunakan ... -K. MATA UJI LAIK OPERASI BUS COUPLER BAY/BUS SECTION BAY No Mata Uji Baru Perpanjangan 1. Pemeriksaan dokumen a. spesiflkasi teknik peralatan u tama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V (l. pm'?!,! __ CLI buUt '(rut proftltl V V e. gambar sistem pentanahan V V f. gambar jarak bebas V V g. sertiflkasi hasil uji pabrik peralatan utama V V (sertiflkat produk) h. izin lingirungan dan dokumen lingkungan hidup V V (AMDAL, UKL/UPL atau SPPL) i. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V 2. Pemeriksaan desain a. sistem pembumian V -b. konstruksi V -c. sistem pembumian V -d. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -e. pengaman elektrik V -f. sistem pengukuran V -g. koordinasi dengan sistem V -h. jarak bebas (clearance distance) V -i. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual a. papan nama V -b. cara pemasangan V -c. pedengkapan/perlindungan sistem K3 V -d. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -e. pembumian peralatan V -f. kelengkapan peralatan instalasi V -4. Evaluasi hasil uji komisioning a. Pengujian karakteristik - Trafo arus 0 pemeriksaan rasio V V 0 pemeriksaan polaritas V V 0 pemeriksaan lengkung kemagnetan V V 0 pengukuran tahanan searah V V 0 pengukuran tahanan isolasi V V 0 pengujian tegangan tinggi V V - Trafo tegangan 0 pemeriksaan polaritas V V 0 pemeriksaan rasio; dan V V 0 pengujian tegangan V V - Pemutus Tenaga 0 pengukuran tahanan isolasi V V - 21 -No Mata Uji Saru Perpanjangan 0 pengukuran waktu buka dan tutup V V 0 pengukuran waktu trip free V V 0 analisa kecepatan kontak V V 0 pengukuran tahanan kontak V V 0 pemeriksaan tegangan kerja umpan buka V V dan tutup 0 pemeriksaan kerja dari remote V V 0 pemeriksaan fungsi kontak bantu V V 0 pemeriksaan indikasi bukaf tu tup V V 0 pengujian tegangan tembus bahan isolasi V V (minyakjgas) 0 pengujian kebocoran bahan isolasi V V 0 pengujian tegangan tinggi V V - Pemisah o pengukuran tahanan isolasi V V o pengukuran tahanan kontak V V 0 pemeriksaan kerja dari lokal secara V V mekanis dan elektris 0 pemeriksaan interlok mekanis dan V V elektris o pemeriksaan fungsi kontak bantu V V o pemeriksaan indikasi buka/tutup V V o pengujian tegangan tinggi V V b. pengujian unjuk kerja alat bantu V V c. pengujian sequential interlock V V d. pengujian proteksi V V e. pengujian kontrol elektrikfpneumatik V V f. pemeriksaan tahanan pentanahan V V g. pengujian penangkal petir V V h. pengujian fungsi catu daya ac dan dc V V 5. Pengujian Sistem a. pemeriksaan arah kerja relai pengaman u tama V V b. pemeriksaan stabilitas relai pengaman utama V -c. pengujian peralatan proteksi V V d. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan V V e. pengukurantegangan V V f. pemeriksaan urutan rasa V V g. pengujian pembebanan V V 6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan a. tingkat kebisingan V V b. kebocoran gas atau minyak 1) V V Catatan: 1) tergantung media isolasi yang digunakan -22 -L. MATA UJI LAIK OPERASI TRANSFORMER BAY No Mata Uji Daru Perpanjangan 1. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik peralatan utama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar tata letak (layout) peralatan utama V V d. gambar tata letak pemadam kebakaran V V e. gambar sistem pentanahan V V f. buku manual operasi V V g. sertifikasi hasil uji pabrik peralatan u tama V V (sertifikat produk) h. izin lingkungan dan dokumen linglrungan hidup V V (AMDAL, UKLjUPL atau SPPL) 2. Pemeriksaan desain a. konstruksi V -b. sistem pembumian V -c. tingkat hubung pendek (short circuit level) V -d. pengaman elektrik V -e. pengaman mekanik V -f. sistem pengukuran V -g. koordinasi dengan sistem V -h. jarak bebas (clearance distance) V -i. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual a. papan nama V V b. cara pemasangan V V c. perlengkapanjperlindungan sistem K3 V V d. tingkat hubung pendek (short circuit leven V V e. pembumian peralatan V V f. kelengkapan peralatan instalasi V V 4. Evaluasi hasil uji komisioning a. Pengujian karakteristik - Trafo arus o pemeriksaan rasio V V o pemeriksaan polaritas V V o pemeriksaan lengkung kemagnetan V V o pengukuran tahanan searah V V o pengukuran tahanan isolasi V V o pengujian tegangan tinggi V V - Trafo tegangan o pemeriksaan polaritas V V o pemeriksaan rasio; dan V V o pengujian tegangan V V - Pemutus Tenaga o pengukuran tahanan isolasi V V o pengukuran waktu buka dan tutup V V -23-No Mata Ujl Baru Perpanjangan o pengukuran waktu trip free V V o analisa kecepatan kontak V V o pengukuran tahanan kontak V V o pemeriksaan tegangan kerja umpan buka V V dan tutup o pemeriksaan kerja dari remote V V o pemeriksaan fungsi kontak bantu V V o pemeriksaan indikasi buka/tutup V V o pengujian tegangan tembus bahan isolasi V V (minyak/ gas) o pengujian kebocoran bahan isolasi V V o pengujian tegangan tinggi V V - Pemisah o pengukuran tahanan isolasi V V o pengukuran tahanan kontak V V o pemeriksaan kerja dari lokal secara V V mekanis dan elektris o pemeriksaan interlok mekanis dan V V elektris o pemeriksaan fungsi kontak bantu V V o pemeriksaan indikasi buka/tutup V V o pengujian tegangan tinggi V V b. pengujian unjuk kerja alat bantu V V c. pengujian sequential interlock V V d. pengujian proteksi V V e. pengujian kontrol elektrik/ pneumatik V V f. pemeriksaan tahanan pentanahan V V g. pengujian penangkal petir V V h. pengujian fungsi catu daya AC dan DC V V 5. Pengujian Sistem a. pemeriksaan arah kerja relai pengaman utama V V b. pemeriksaan stabilitas relai pengaman u tama V -c. pengujian peralatan proteksi V V d. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan V V e. pengukurantegangan V V f. pemeriksaan urutan fasa V V g. pengujian pembebanan V V 6. Pemeriksaan Dampak Lingkungan a. tingkat kebisingan V V b. kebocoran gas atau minyak 11 V V Catatan: 1) tergan tung media isolasi yang digunakan - 24-M. MATA UJI LAIK OPERASI SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SUTM) / SALURAN UDARA TEGANGAN RENDAH (SUTR) No Mata Uji Baru Perpanjangan 1. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik peralatan utama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar rute jaringan V V d. gambar sistem pentanahan V V e. gambar sistem switching V V f. gambar tata letak peralatan ukur V V g. gambar tata letak gardu distribusi V V h. sertifikasi hasil uji pabrik peralatan utama V V (sertifikat produk) i. izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup V V (AMDAL, UKL/UPL atau SPPL) 2. Pemeriksaan desain a. konstruksi V -b. sistem pembumian V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik e. koordinasi proteksi dengan sistem distribusi V -f. jarak bebas (clearance distance) V -g. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual a. tiang V -b. pemasangan perlengkapan menara V -c. penghantar V -d. arrester V -e. andongan V -f. jarak bebas V -g. perlengkapan K3 V -h. pembumian peralatan V -4. Evaluasi hasil uji komisioning a. pengukuran tahanan isolasi jaringan distribusi V V b. pengukuran tahanan pembumian V V c. pengujian fungsi peralatan switching V V d. pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol V V 5. Pengujian Sistem a. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan V V b. uji pembebanan V -c. pengukuran suhu setelah pembebanan V -d. pengukuran beban V - - 25-N. MATA UJI LAIK OPERASI SALURAN KABEL TEGANGAN MENENGAH (SKTM)/SALURAN KABEL TEGANGAN RENDAH (SKTR) No Mata Uji Baru Perpanjangan 1. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik peralatan utama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar rute jaringan V V d. gambar sistem pentanahan V V e. gambar tata letak peralatan switching V V f. gam bar tata letak gardu distribusi V V g. sertifikasi hasil uji pabrik peralatan utama V V (sertifikat produk) h. izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup V V (AMDAL, UKLjUPL atau SPPL) 2. Pemeriksaan desain a. konstruksi V -b. sistem pembumian V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik e. koordinasi proteksi dengan sistem distribusi V -3. Pemeriksaan Visual a. penanaman kabel tanah V V b. jointing kabel V V c. terminasi kabel V V d. perlengkapan K3 V V e. pembumian peralatan V V f. tanda jalur kabel V V g. tanda jointing kabel V V h. terminasi kabel V V 4. Evaluasi hasil uji komisioning a. pengukuran tahanan isolasi jaringan distribusi V V b. pengukuran tahanan pembumian V V c. pengujian fungsi peralatan switching V V d. pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol V V e. sertifikatj daftar pengalaman pelaksana pekerjaan V V jointing 5. Pengujian Sistem a. uji ketahanan terhadap tegangan tinggi V V b. pemberian tegangan dan percobaan pembebanan V V c. uji pembebanan V -d. pengukuran beban V - - 26-O. MATA UJI LAIK OPERASI GARDU DISTRIBUSI PASANGAN LUAR No Mata Uji Baru Perpanjangan 1. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik peralatan utama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar sistem pentanahan V V d. gambar tata letak peralatan utama V V e. gambar tata letak gardu distribusi V V f. sertifikasi hasH uji pabrik peralatan utama (sertifikat V V produk) 2. Pemeriksaan desain a. konstruksi V -b. sistem pembumian V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. koordinasi proteksi dengan sistem distribusi V -f. jarak bebas (clearance distance) V -g. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual a. Spesifikasi peralatan u tama V V b. Papan nama peralatan utama V V c. pemasangan peralatan utama dan perlengkapannya V V d. perlengkapan K3 V V e. pembumian peralatan V V f. kunci gardu V V 4. Evaluasi hasil uji komisioning a. pengukuran tahanan isolasi peralatan utama V -b. pengukuran tahanan pembumian V -c. pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol V -5. Pengujian Sistem a. pengukuran tahanan pembumian V V b. pengukuran tahanan isolasi V V c. pemberian tegangan V V d. pemeriksaan urutan rasa V V e. uji pembebanan V V f. pengukuran be ban V V -27-P. MATA UJI LAIK OPERASI GARDU DISTRIBUSI PASANGAN DALAM No Mata Uji Baru Perpanjanpn 1. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik peralatan utama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar sistem pentanahan V V d. gambar tata letak peralatan utama V V e. gambar tata letak gardu distribusi V V e ~ f. 8crUnk",e. b .... n uJf pabl'l.l( poraIatan ut .• mll (8~rt{n.k~~ V V produk) 2. Pemeriksaan desain a. konstruksi V -b. sistem pembumian V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. koordinasi proteksi dengan sistem distribusi V -f. jarak bebas (clearance distance) V -g. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual a. spesifikasi peralatan utama V V b. papan nama 'peralatan utama V V c. pemasangan peralatan utama dan perlengkapannya V V d. perlengkapan K3 V V e. pembumian peralatan V V f. kunci gardu V V 4. Evaluasi hasil uji komisioning a. pengukuran tahanan isolasi peralatan utama V V b. Pengukuran tahanan pembumian V V c. pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol V V 5. Pengujian Sistem a. pengukuran tahanan pembumian V V b. pengukuran tahanan isolasi V V c. pemeriksaan fungsi PHBTM - pengujian fungsi catu daya V V - sHih kunci (interlock) V V - proteksi dan kontrol V V - ketahanan terhadap tegangan tinggi V V c. pemberian tegangan V V d. pemeriksaan urutan fasa V V e. uji pembebanan V V f. pengukuran beban V V -28-Q. MATA UJI LAIK OPERASI INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI/TEGANGAN MENENGAH No Mata Uji Baru Perpanjangan 1. Pemeriksaan dokumen a. spesifikasi teknik peralatan u tama V V b. gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. gambar sistem pembumian V V d. gambar instalasi V V e. gambar tata letak panel hubung bagi V V f. sertifikasi hasil uji pabrik peralatan utama V V hlortifikat OToduk) 2. Pemeriksaan desain a. sistem pembumian V -b. tingkat hubung pendek (short circuit leveij V -c. pengaman elektrik V -d. pengaman mekanik V -e. koordinasi proteksi dengan grid sistem tenaga V -listrik f. jarak bebas (clearance distance) V -g. jarak rambat (creepage distance) V -3. Pemeriksaan Visual a. spesifikasi peralatan utama V V b. papan nama peralatan utama V V c. perlengkapan/peralatan pengamanan kebakaran V V d. perlengkapanjpelindung terhadap bahaya benda V V bertegangan f. perlengkapan/peralatan sistem K3 V V g. pembumian peralatan V V h. fisik instalasi V V i. kebocoran minyak trafo V V j. konstruksi peralatan V V 4. Evaluasi hasil uji komisioning a. pengukuran tahanan isolasi peralatan utama V V b. uji individu peralatan utama V V c. pengukuran tahanan pembumian V V d. pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol V V 5. Pengujian Sistem a. pengukuran tahanan pembumian V V b. pengukuran tahanan isolasi V V c. pemeriksaan fungsi proteksi dan kontrol V V d. pengujian fungsi catu daya peralatan proteksi dan V V kontrol MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Safinan sesuai dengan aslinya KEMENT,e:RIANENERG1DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepala Biro Hukum, \,. ,/.~ '\\~~~·~L;.:~:"~~:~;~:.~. -.~ >.,.~ .•• , ttd. JEROWACIK LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRlKAN A. Format Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik IDGIO .......".Ay ...... ....... ",. I"EIlI.U NAMA. LEMfiAGA INSP-EKSI TEKNI K 1 ALAMA.T# NO TELP/FAX Akreditasi Menteri Energi dan Surn:becr Daya Mineral NOIDor __ Tabun _ SER.TIFIKAT LAIK OPERASI No~ Sertifikat: ___________________ _ NOn"Or Registra:si: _________________ • __ _ De:-ngon ini R'1Ie'Derong'kan bahW'o insfalosi pen ~nglcit te-nogo lishilc: NaO'Kl petnba,ngkit No'l"nO pefl'1Ii&k Lokosi pe'lTlbangkit Kopo:.sltos pe:rnbangkit Non'KM" unit pe.nbong'kit NOnKW seri rnesin No.nor seri ge-nerotoc No.nor LHPP /tanggol -----_ ... _-----_ .. .. ---------------. ----------------telah.seSUCli dengonketentuan keselc::unc:lfan ketenag~lacJ.,n sehingga dinyotaJaan: LAIK OPERAS. r- II UJaO' IIOGIO ............... y- ............... y ...... --::::-. --=:-• Sertifikat Laik Operasi iAi berkJku so.npoi denga n tanggal_ _ _ _ _ _ _________________________________________ sePC:lTja ng tidak ado perubaha n kopositos .. pecobahan insfolasi,. direkondisi otao direlokosi_ Oitetop.kon eli pada tanggClI .Jab-atan" tondo tangan dan S#eR"Jpel (No.nQ lengkop) - 2 -B.Format Sertifikat Laik Operasi Instalasi Transmisi Tenaga Listrik LOGO IAlMft'A YANG 1=1 W~ ~ " r -- NAMA LEMB.AGA INSPEKSI TEKNIK ALAMA"I:, NO TELP/FAX Akreditasi Mente,.i Enel"gi dan Sum'ber Daya Mineral Nomor _ Tahun_ SERTIFIKAT LAIK OPERASI NOII'lOf' Serti&kot: __ _ NOIJ'K)f' RegisITosi: ______ _ Deogo n ini 'rnenerang'kon bab¥110 instalasi h'onsrnisi tenago IisIriIc NOfTK] tronsrnisi No:rna penWIik Lokasi transtnisi Jenis InstoJasi panjang saluran KopasitasGardulnduk Tegonga:npengenal Nornor LHPPltanggal : Joringon I Gardulndukl JoringondonGardulnduk*) telah sesuoi dengan ketentuon keselarnatan kelenagdtslrikDn sehinggodinyotakan: LAIK OPERAS. ffiffi ' ~AY""" ~AY""" DI:'" ~ Serfi6kot Loik Operosi ini berlaku sarnpoi dengon tanggal _______________________________________________ sepanjang fidak odoperubahan kapasitas..perubohon instoJasL direkondisi otov direlokasi. CATATAN:: illJdisesuaikan DHetopkon di poda tanggol Joboton" fandafangan dan stempel {NotnO lengkop] - 3 -c. Format Sertifikat Laik Operasi Instalasi Distribusi Tenaga Listrik ~OGO ffi' u:MB.ttIGA I.JII!MWlII'A YANG ~ IJUNCi&Af" '1EKlIBC PUtW ------~------N.AI\,tA LEMBAGA. I NSPEKSI TEKNI K AlAMAT# NO TELP/FAX Akl"editasi Me-nteri Energi dan Somber Daya Mineral Nomor. __ Taboo ...... SERTIFIKAT LAIK OPERASI NOf1loOl' :Serli&kot: _____ ._._ ..... Nornol' Registrasi: ___ ••• __ _ De·ngon inirnenero.ngkon bc::dw ... a instalasi dislribusi tenago Litle: Na1TKl dislribusi Nama pernilik Lokasi disfribvsi Jenis Instalasi : Jaringon I Gordv DisIn'"busi I Jaringon dan Gordu DisIribusi*) ~ffi .......... AY......s ..,......A YANG --=-- -:"p Po~ Saluro:n .: ~~~~~ ________________ ~ ~ _________ ~ __________________________________________________________________ ~ ________________________________________ _ Ka,positos Gordu Dislribtlsi: ____________________________________________________________________________________________________________________________________________ _ Tego Ago'n rpe-.llIgerlOl : ____________________________________________________________________________________________________________________________________________ _ NOfT1IoOf' LHP'P IlcInggal ! ____________________________________________________________________________________________________________________________________________ _ telah sesuoi dengan ketentuon 'keselarnatan keie,nago&strimn sehingga dinyotakan: LAIK OPERASI Sertilikat Laik Operasi ini berlaku sampai dengon tanggol ~~ _____________________________________________ sepanjo.nQ tida.k ada pef'ubahon kopasitos, perubaban instolasi., direkondisi otav direlokasi. CATATAN: ""ldisesuaikan Diteta,pkon ~i podo tonggal Jabaton.. lando tongon dan stempel (NolTKJ lengkap) D. Format Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah ~ffi l.EI'tiISAGA IlAll\MW'A YANG ~ 0:=. NAMA LEMBAGA I NSPEKSI TEKNI K AlAMA"J:, NO TELP/FAX Akrec£lf.as·j Menten Enet"'gi dan SIBIlbel'" Oaya Mineral Nornor _ Tahun _. SERTIFIKAT LAIK OPERASI NOD1Or Sertilikot: ___ •• __________ • NOITtOf' Regislro:si: ____________ _ Dengonini rnenerang'kon babwa instolasi 'petnOnfaalDntenago listric Norna pen1IiIik. Alamot petniIiIc Jenis instolasi Doyo tenantbvng Kapasitos frofo Penyedia tenago IistnK Nornor LHPP .Itunggal : tego:ngon tinggi/.-nenengCJh 4:) telah sesuoi dengon ketenfu.ankeseiarnalDnketenagdlis.ikun sebinggodinyolakan: LAIK OPERAS. ffi NlS :ffi------ ..;,;,;;-----....-..AYANIi ...-,Y .... 1JIIAIIIIiGAII. 0 .... ... au ....... Serli&kot Laik ()perosi ini bef'lakv scnnpoi dengan tanggal _______________________________________________ seponjang' fidakado ;perubahan kopositos .. 'peruboha:n instolast. direkondhi otav direlok:osi.. CATATAN:: 1. .., d&e.suaikan Ditetopkan di pada tonggal Jabaton, '-ondo tongan dan sf-eR'J'f>e' (NaDlO lengka:p) 2. l.emibol'an 1 unIuk PerniiIik: InskIlasi; lan'Ibol'an 2 untuk: Penyedia. Tenaga listrik:; l.ernbcJI'on 3 unIuk AIsip_ Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepal~ ~_Susyanto ,,~~-~: .. ' MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. JEROWACIK LAM PI RAN V PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN FORMATPERMOHONANPENUNJUKAN LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK Nomor Lampiran KOP SURAT BADAN USAHA Hal : Permohonan Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan J1. HR Rasuna Said Blok X-2 Kav. 7-8 Jakarta 12950 ............... , ....... 20 .. . Dengan ini kami mengajukan permohonan penunjukan sebagai lembaga inspeksi teknik untuk melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik, dengan ruang lingkup : 1. bidang ................................. subbidang .............................. *) 2. bidang ................................. subbidang .............................. *) 3. bidang ................................. subbidang .............................. *) Sebagai kelengkapan permohonan, kami sampaikan dokumen persyaratan, sebagai berikut: 1. Persyaratan administratif: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; dan d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. 2. Persyaratan teknis: a. sertifikat badan usaha; b. struktur organisasi badan usaha; c. surat pemyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; d. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia; g. pedoman pelaksanaan sertifikasi instalasi tenaga listrik; dan h. daftar peralatan uji yang dimiliki danJatau yang disewa. Demikian permohonan kami, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Catatan :to} Davat disesuaikan Pemohon, Jabatan tanda tangan, meterai, dan stempel (Nama Lengkap) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIANENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepala Biro Hukum, JEROWACIK ~ Susyanto , ,w' LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFlKASI KETENAGALISTRlKAN FORMAT PERMOHONAN PENETAPAN LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK TEGANGAN RENDAH KOP SURAT BADAN USAHA ............... , Nomor Lampiran. Hal : Permohonan Penetapan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. HR Rasuna Said Biok X-2 Kav. 7-8 Jakarta 12950 ....... 20 ... Dengan ini kami mengajukan penetapan sebagai lembaga inspeksi teknik untuk melakukan sertifikasi laik operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. Sebagai kelengkapan permohonan, kami sampaikan dokumen persyaratan, sebagai berikut: 1. Persyaratan administratif: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; dan d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. 2. Persyaratan teknis: a. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah provinsi di Indonesia yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur; b. penanggung jawab teknik yang bekerja penuh; c. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu; d. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik; e. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia; f. pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah; dan g. daftar peralatan uji yang dimiliki. Demikian permohonan kami, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Pemohon, Jabatan tanda tangan, meterai, dan stempel (Nama Lengkap) MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAY A MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. JEROWACIK Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERJANENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepal~ Susyanto No 1 2 --------------------------------LAMPlRAN VII PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFlKASI KETENAGALISTRIKAN MATA UJI SERTIFlKASI INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN RENDAH Mata VJl Sana PerpaDjaDpD Pemeriksaan dokumen a. Spesifikasi teknik material V V b. Gambar diagram satu garis (single line diagram) V V c. Gambar sistem pentanahan V V d. Gambar tata letak panel hubung bagi V V e. Gambar instalasi V V Pemeriksaan dan pengujian a. Pemeriksaan visual - tata letak papan hubung bagi V V - pembagian beban pada papan hubung bagi V V - pedengkapan Hubung Bagi (PHB) 0 terminal V V 0 PHButama V V 0 PHB cabang V V - Penghantar: 0 saluran/ sirkit utama V V 0 saluran/ sirkit cabang V V 0 saluran/sirkit akhir V V 0 penghantar bumi V V 0 pengukuran resistans insulasi: tegangan V V uji 500 V 0 pengukuran resistance penghantar bumi V V 0 hubungan penghantar N dan PE V V - elektroda pembumian V V - tanda SNI pada material V V - instalasi khusus kamar mandi V V b. Pengujian - pengukuran tahanan isolasi V V - pengukuran tahanan pentanahan V V - pengukuran polaritas V V - pembebanan V V MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. JERO WACIK , Salinan sesuai dengan aslinya KEMENT,!'RfAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL '. Kepal~ Susyanto LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN Format Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah ..--.. ~AY_ - II .-0 -::::..=- -::::-NAMA LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK TEGiANGAN RENOAH ALAMAT .. NO TELP/FAX ~ If - .-AY'- .-rAY_ -=:.. -.,::'. Penetapan Menteri energi dan St.unber Daya Mineral NonIOI"_ Tahun_ SERTIFIKA.T LA.IK OPERASI Nornor SerliIiIc.c:d: ________ _ Dengoninin1lenero.ngkon ba~instalasi pecnc:anfc:x:dan t-enago &strik t-egangon rendob:: Nan'KJIpe ........ k A.IcIrnat pe-..-niIIi1c. Dayo t-ersc:unbvng P'enyedkl tenaga Iishik NoO.mar LHPP J'tanggal teJc:ab sesuoi denganlc.etentuanlc.ese:lon'KJImn leelenagoli:s*ikDn sehinggadinyatokan: LAIK OPERAS. Serlililc.at-Lailc: Operasi ini bedalc.u sanApai denga n m:nggal _ _ _ _ _ _ _________________________________________ se:panjong fidale ado pervl>ahan Ic.apositas .. perubaran 3. untuk Ar..1rPSalinan'sesuai dengan aslinya KEMENTERfAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepala Biro Hukum, MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd . . ~ JEROWAClK Susyanto LAM PI RAN IX PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN A. FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRlKAN -TAMPAK MUKA lOGO lEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI lOGO LAINNYA YANG OIANGGAP PERlU Alamat ... Address Nama Lembaga Sertifikasi Kompetensi Name of Competency Certification Body - .............. . No Telepon Phone Number No Fax Fax Number lOGO LAINNYA YANG OIANGGAP PERlU lOGO LAINNYA YANG OIANGGAP PERlU Akreditasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : ....... Tanggal Minister of Energy and Mineral Resources Accreditation SERTIFIKA T KOMPETENSI Number: Date CERTIFICATE OF COMPETENCY Dengan ini dinyatakan bahwa, This is to certify that, Nama Name Tempat dan Tanggal Lahir Place and Date of Birth Nomor Sertifikat: .................... . Certificate Number : ................ . Nomor Registrasi : ................ . Registration Number: ............. . Telah dinyatakan kompeten Bidang .......... Sub Bidang ..... Unit Kompetensi... Has been declared that competent for ..... Sub Field..... compentency unit PAS FOTO 3X4 Tanda tangan pemilik sertifikat Signature Sertifikat ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan The Validity of this Certificate is 3 (three) years since issued Tempat(place) Tanggal (date) Nama LSK (LSK name) Ketua (Head) (Nama Ketua LSK) LSK Head Name - 2 -B. FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN -TAMPAK BELAKANG SERTIFIKAT KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN Competency Certificate for Unit Kompetensi Competency Unit Kode Unit Code Number Unit Level Kompetensi Competency Level Deskripsi Unit Unit Description BIDANG: ............. . Field: ........... . SUB BIDANG: .................... . Sub Field: ................. . Sa1i6en sasuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepala Biro Hukum, MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ~ JERO WACIK Susyanto LAM PI RAN X PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN FORMATPERMOHONANPENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI KOP SURAT BAD AN USAHA Nomor Lampiran Hal Yang terhormat, Permohonan Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Biok X-2 Kav. 7-8 Kuningan, Jakarta Dengan ini kami mengajukan permohonan penunjukan sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi, untuk ruang lingkup : 1. bidang ................................................. subbidang .......................................... *) 2. bidang ................................................. subbidang .......................................... *) 3. bidang ................................................. sub bidang .......................................... *) Sebagai kelengkapan permohonan, kami sampaikan dokumen persyaratan, sebagai berikut: 1. Persyaratan administratif: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; d. sertifikat badan usaha; dan e. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. 2. Persyaratan teknis : a. sertifikat badan usaha; b. struktur organisasi badan usaha; c. surat pemyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa penunjang tenaga listrik lainnya; d. penanggungjawab teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia; g. pedoman pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan h. tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/ atau yang disewa. Demikian permohonan kami, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Catatan *) Dapat disesuaikan Pemohon, Jabatan tanda tangan, meterai, dan stempel (Nama Lengkap) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepal~ ·SJJsyanto ttd. JEROWACIK LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN A. FORMAT SERTIFIKAT BADAN USAHA - TAMPAK DEPAN LOGO LEMBAGA SERTIFIKASI BADAII USAHA LOGO LAiNNYA YANG OIANGGAP PER1..U Dengan ini rnenet'angkan bahwa: Nama Badan Usaha Penanggung ...lelwab Badan Usaha Alamat Badan Usaha Kabupaten/Kota Nornor Telepon, Fax.. Email NPWP .Jenis Usaha Klasifikasi Bidang Sub bidang Kua8ikasi NAMA LEMBAGA SERTIFIKASI BAOAN USAHA Akreditasl Menten Energi dan Sumber Oaya Minerai Hornor: ••••••• Tanggal: ••••••• SERTIFIKAT BADAN USAHA "OrrtClr ~lfJ~CJt: ••••.. _ .•• _. ____ •••••••••••• _ ••••• ______ •••••••• .. omor ReglstrCJsi: ____ •...•••••• ____________ ••••.• _ .• __ •• __ ••••• LOGO LAlNNYA YANG DlANGGIIoP PERLU LOGO LAlNHYA YAN.G D1ANOGAP' PERLU •••.•..••.••••••••.•.•••. ••.•..•..•..• ..•••• .•••••••••••••••••• ••..••••••••..••• •••••.••••••• PYovinsi ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• _ ••••••••••••• telah rnerniliki kemarnpuan dan dapat tnelaksanakan kegiatan usaha jaSCI penunjang tenaga &strik di selul'uh wilayah Repub&k ltIdonesia sesucli dengan klasifikasi dan kualifikasi sebagairnana tel'CClnturn dalarn serfifikat ini. Serftflkat Badan Usaha ini bedaku sampai dengan tanggal ................................................ , sepanjang tidak ada petVbahan data klasfikasl dan kuaMkasi. Ditetapkan di ••••••• _ •••••••••.•..••• pada tanggal •••••• __ ••.••••••••..••.. ...leI batan .. landa fangan dan ~eI (Nama lengkap) - 2 -B. FORMAT SERTIFlKAT BADAN USAHA - TAMPAK BELAKANG RINCIAN KLASIFlKASI DAN KUALIFIKASI BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK NAMA BADAN USAHA JENISUSAHA KLASIFIKASI BIDANG SUBBIDANG (ll (2) .................................... .. .. ............ -.. --...... Jabatan, KUALIFlKASI {3} .................. "" _ ..... _ .... Tanda tangan dan stetnpe1 (nam.a lengkap) . Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERJAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepala Biro Hukum, .. ~ Susyanto KEMAMPUAN USAHA KEKAYAAN BATAS NILAI BERSIH SATU PEKERJAAN (Rp) (Rp) (4) (5) ......................... . .......................... KEAHLIAN KERJA PERSEORANGAN KOMPETENSI KOMPETENSI TENAGA .PENANGGUNG JAWAB TEKNIK TEKNIK (6) (7) 1.N_: No. Sertifib:t : No.R.pstrasi: Level Ir.IxDpetea.si : Unit: Kompet.eosi : Nama: No. Serti1ikat : No. Registrasi: 2. NI!I1Ua: Level Kom.pet.ensi: No. Sertifikat. : Unit: Kom.pet:ensi: No. .Regiatrasi ! Level Kompet.ensi : Unit: Kompet:ensi ! --------------------MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. JEROWACIK -----------------------------------------------------------------------------------LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFlKASI KETENAGALISTRIKAN FORMAT LAPORAN BERKALA A. PEMEGANG SERTIFlKAT AKREDITASI KETENAGALISTRlKAN Nama Badan Usaha Jenis Usaha Klasifikasi - Bidang - Subbidang Kualifikasi N omor Sertifikat Akreditasi 1) Laporan Kegiatan Sertifikasi Badan U saha/ Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan/ Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik Tenaga Nama Ruang Nomor Nomor Teknikj No. Pemegang Lingkup Sertifikat Register Tenaga Sertifikat Sertifikat Auditor Jl1 J2J (3) (4) J~ (6) 2) Laporan Perubahan Data Administrasi (apabila ada) - akta pendirian badan usaha; - izin usaha jasa penunjang tenaga listrik; - struktur organisasi badan usaha. 3) Laporan Perubahan Data Teknis (apabila ada) Masa Berlaku Sertifikat mulai sampai (7) J&1 a. usahajasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik - nama dan kompetensi penanggung jawab teknik; nama dan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dokumen sistem manajemen mutu; pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian; pedoman pengawasan terhadap tenaga teknik ketenagalistrikan; dan daftar peralatan uji yang dimiliki dan/ atau yang disewa. b. usaha ... - 2 -b. usaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan - nama dan kompetensi penanggung jawab teknik; nama dan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dokumen sistem manajemen mutu; pedoman pelaksanaan sertifikasi kompetensi; pedoman pengawasan terhadap tenaga teknik ketenagalistrikan; dan tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/ atau yang disewa. c. usaha jasa sertifikasi badan usaha - kepemilikan kantor wilayah termasuk struktur organisasi pelaksana sertifikasi yang berada di Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur; penanggung jawab auditor yang bekerja penuh waktu; tenaga auditor yang bekerja penuh waktu; dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia; dan - pedoman pelaksanaan sertifikasi badan usaha. B. PEMEGANG KEPUTUSAN MENTERI TENTANG PENETAPAN LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK TEGANGAN RENDAH Nama Badan Usaha Nomor SK Penetapan Menteri 1) Laporan Kegiatan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik Tegangan Rendah Kantor Kantor Jumlah Nama No. Sertifikat Yang Penanggung Wilayah Area Diterbitkan Jawab Teknik (l) (2) J3) (4) (5) 2) Laporan Perubahan Data Administrasi (apabila ada) - akta pendirian badan usaha; - izin usahajasa penunjang tenaga listrik; - struktur organisasi badan usaha. 3) Laporan Perubahan Data Teknis (apabila ada) Nama Tenaga Teknik (6) kepemilikan kantor wilayah dan area termasuk struktur organisasi pelaksana sertifikasi yang berada di Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur; - Penanggung ... - 3 -- Penanggung Jawab Telmik ya8I bekerja penuh waktu; - tenaga teknik ketenagalis,trikan yang bekerja penuh waktu; - dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia; - pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian; dan - daftar peralatan uji yang dimiliki. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. JERO WACIK Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepala Biro Hukum, , '. ';~-" ~~<;2:.:~~~;,,~X;,"~~;.·

No comments:

Post a Comment