Monday, January 25, 2016

ILO K3

1 2 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Hak Cipta © Organisasi Perburuhan Internasional 2005 Publikasi-publikasi International Labour Office memperoleh hak cipta yang dilindungi oleh Protokol 2 Konvensi Hak Cipta Universal. Meskipun demikian, bagianbagian singkat dari publikasi-publikasi tersebut dapat diproduksi ulang tanpa izin, selama terdapat keterangan mengenai sumbernya. Permohonan mengenai hak reproduksi atau penerjemahan dapat diajukan ke Publications Bureau (Rights and Permissions), International Labour Office, CH 1211 Geneva 22, Switzerland. International Labour Office menyambut baik permohonan-permohonan seperti itu. Perpustakaan, insitusi-institusi dan para pengguna lain yang terdaftar di Inggris dengan Copyright Licensing Agency, 90 Tottenham Court Road,London W1P 9HE (Fax: + 44 171 436 3986), di Amerika Serikat dengan Copyright Clearance Center, 222 Rosewood Drive, Danvers, MA 01923 (Fax: +1 508 750 4470) atau di negaranegara lain dengan Organisasi-organisasi Hak Reproduksi yang terkait, dapat membuat fotokopi sesuai dengan izin yang dikeluarkan bagi mereka untuk kepentingan ini. ILO Kantor Perburuhan Internasional, 2005 “Pedoman Praktis: Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi” ISBN 92-2-807104-9 (print) ISBN 92-2-817097-2 (web pdf) Penggambaran-penggambaran yang terdapat dalam publikasi-publikasi ILO, yang sesuai dengan praktek-praktek Persatuan Bangsa-Bangsa, dan presentasi materi yang berada didalamnya tidak mewakili pengekspresian opini apapun dari sisi International Labour Office mengenai status hukum negara apa pun, wilayah atau teritori atau otoritasnya, atau mengenai delimitasi batas-batas negara tersebut. Tanggung jawab atas opini-opini yang diekspresikan dalam artikel, studi dan kontribusi lain yang ditandatangani merupakan tanggung jawab pengarang seorang, dan publikasi tidak mengandung suatu dukungan dari International Labour Office atas opini-opini yang terdapat didalamnya. Referensi nama perusahaan dan produk-produk komersil dan proses-proses tidak merupakan dukungan dari International Labour Office, dan kegagalan untuk menyebutkan suatu perusahaan, produk komersil atau proses tertentu bukan merupakan tanda ketidaksetujuan. Publikasi ILO dapat diperoleh melalui penjual buku besar atau kantor ILO lokal di berbagai negara, atau langsung dari ILO Publications, International Labour Office, CH-1211 Geneva 22, Switzerland. Katalog atau daftar publikasi baru akan dikirimkan secara cuma-cuma dari alamat diatas. 2 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi 3 Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya telah berhasil dipublikasikannya Buku Pedoman bergambar mengenai Keselamatan dan Kesehatan di bidang Konstruksi Keja (K3) oleh ILO Jakarta sebagai sarana pembinaan K3 kepada pengusaha dan pekerja di sektor konstruksi. Dewasa ini Pemerintah dengan dukungan seluruh masyarakat dan bantuan dari Negara sahabat, sedang melaksanakan program rehabilitasi akibat bencana Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berupa program relokasi dan rekonstruksi pemukiman penduduk serta sarana infrastuktur lainnya. Dalam pelaksanaan rehabilitasi tersebut, dilakukan pembangunan konstruksi rumah, gedung, jembatan dan sarana lainnya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja apabila tidak dilakukan upaya pencegahan sesuai dengan syarat-syarat K3 konstruksi. Buku Pedoman K3 ini merupakan salah satu sarana dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja selama pelaksanaan kegiatan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam khususnya, maupun di wilayah Republik Indonesia pada umumnya. PRAKATA 3 4 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Pada kesempatan ini kami sampaikan penghargaan dan terima kasih kepada ILO Jakarta yang telah membantu sepenuhnya terhadap pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sehingga kondisinya pulih kembali. Semoga penyebaran Buku Pedoman K3 tersebut dapat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam khususnya dan pengembangan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di wilayah Republik Indonesia pada umumnya. Terima kasih. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia MSM. Simanihuruk, SH, MM 4 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi 5 Pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah pekerjaan yang melibatkan berbagai unsur keilmuan di antaranya, sumber daya manusia (tenaga kerja), teknologi yang mencakup peralatan dengan metode kerja, dan disiplin ilmu sosial serta sistem pengelolaan yang mendukung terlaksananya pekerjaan konstruksi. Upaya pengendalian kecelakaan konstruksi harus memperhatikan semua unsur tersebut di atas. Dasar pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di jasa konstruksi adalah : Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 29/2000 Pasal 30 ayat (1), demikian juga dengan Pedoman Teknis K3 Konstruksi Bangunan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1980 dan Pedoman Pelaksanaan K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi dalam SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/ MEN/1986 dan 104/KPTS/1986. Walaupun keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kegiatan konstruksi telah didukung, oleh peraturan dan perundang-undangan, standar nasional maupun internasional lainnya, namun kecelakaan di bidang konstruksi tetap tinggi. PRAKATA 5 6 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N), bekerja sama dengan Asosiasi Ahli K3 Konstruksi (A2K4), mendukung upaya pencegahan kecelakaan kerja melalui pedoman praktis pencegahan kecelakaan kerja ini. Untuk menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi buku ini perlu disosialisasikan kepada pihak-pihak yang terkait, sehingga kecelakaan kerja di bidang konstruksi dapat diperkecil sebagaimana yang diinginkan oleh semua pihak. Ketua Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Soekotjo Joedoatmodjo 6 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi 7 26 Desember 2004! Dunia dikejutkan dengan bencana gempa bumi dan tsunami yang meluluhlantakkan beberapa wilayah di Thailand, Sri Lanka, India, Maldiva dan Indonesia. Di antara negara-negara ini, Indonesia—tepatnya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatra Utara—paling terkena imbasnya. Ratusan ribu orang terenggut kehidupannya, dan berbagai sarana serta bangunan di daerah ini hancur. Dengan dimulainya kegiatan pemulihan kembali, ribuan sukarelawan mengambil bagian dari proses pemakaman jenazah kedua provinsi ini dan pembersihan puing-puing. Selain itu, upaya untuk melakukan rehabilitasi dan membangun kembali sarana dasar, sebagai bagian dari program jangka panjang pembangunan sarana umum dan perumahan umum, sedang berjalan. Berkaitan dengan proses rehabilitasi dan pembangunan kembali ini, para pekerja acap kali tidak dibekali dengan peralatan yang memadai yang berujung pada banyaknya laporan mengenai kecelakaan di tempat kerja. Banyak pekerja tidak memiliki peralatan pelindung diri seperti sepatu bot dan sarung tangan. Bekerja dengan mesin-mesin berat pun menimbulkan beragam kecelakaan akibat kurangnya pengawasan. Banyak dari permasalahan semacam ini sebenarnya dapat dihindari dengan diberikannya pemahaman dan pelatihan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta diwajibkannya pemakaian peralatan yang memadai. Penerapan budaya kesehatan dan keselamatan kerja sangatlah diperlukan untuk mencegah terjadinya lebih banyak lagi kecelakaan fatal. PRAKATA 7 8 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi 8 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Dalam memperingati Hari Keselamatan Se-Dunia tahun 2005, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memusatkan perhatian pada pentingnya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, terutama di bidang konstruksi. Karenanya, ILO menerbitkan panduan bergambar ini sebagai upaya untuk mengurangi bahayabahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan kerja dalam proses rehabilitasi dan pembangunan kembali Aceh dan Sumatra Utara (Kepulauan Nias), secara khusus diarahkan pada bahaya-bahaya kesehatan dan keselamatan kerja yang bersifat keseharian dan umum pada bangunan-bangunan berlantai satu sehingga para pekerja konstruksi diharapkan dapat terhindar dari risiko di tempat kerja. Panduan praktis bergambar ini disusun bersama dengan Direktorat Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dewan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (DK3N) serta Asosiasi Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (A2K4). Gambar-gambar dalam Panduan ini dihasilkan oleh Kykyd Prie Aries. Direktur Organisasi Perburuhan Internasional Jakarta Alan Boulton 9 Alat Pelindung Diri (APD) 1 9 10 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi GUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) Penutup Kepala/Helm Kacamata Pelindung Masker Identitas (ID) baju Lengan Panjang Sarung Tangan Sabuk Keselamatan Sepatu Keselamatan 11 Daerah Terbatas 2 12 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 13 9 Daerah Terbatas - 14 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 15 9 Daerah Terbatas - 16 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi 17 3 Evakuasi Kendaraan 18 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 19 9 Evakuasi Kendaraan - 20 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi 21 4 Darurat P3K 22 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 23 9 Darurat P3K - 24 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi 25 Rambu dan Pekerjaan Galian 5 26 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 27 9 Penggunaan Bahan Beracun dan Berbahaya 28 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 29 9 Penggunaan Bahan Beracun dan Berbahaya 30 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 31 9 Penggunaan Bahan Beracun dan Berbahaya 32 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 33 9 Penggunaan Bahan Beracun dan Berbahaya 34 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 35 9 Penggunaan Bahan Beracun dan Berbahaya 36 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi 37 Pekerjaan Struktur, Perancah dan tangga 6 38 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 39 9 Pekerjaan Struktur, Perancah dan Tangga- 40 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 41 9 Pekerjaan Struktur, Perancah dan Tangga- 42 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 43 9 Pekerjaan Struktur, Perancah dan Tangga- 44 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 45 9 Pekerjaan Struktur, Perancah dan Tangga- 46 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 47 9 Pekerjaan Struktur, Perancah dan Tangga- 48 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 49 9 Pekerjaan Struktur, Perancah dan Tangga- 50 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 51 9 Pekerjaan Struktur, Perancah dan Tangga- 52 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 53 9 Pekerjaan Struktur, Perancah dan Tangga- 54 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi 55 Penggunaan Bahan Beracun dan Berbahaya 7 56 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 57 9 Penggunaan Bahan Beracun dan Berbahaya - 58 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 59 9 Penggunaan Bahan Beracun dan Berbahaya - 60 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 61 9 Penggunaan Bahan Beracun dan Berbahaya - 62 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 63 9 Penggunaan Bahan Beracun dan Berbahaya - 64 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi 65 Pekerjaan Listrik 8 66 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 67 9 Pekerjaan Listrik - 68 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 69 9 Pekerjaan Listrik - 70 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 71 9 Pekerjaan Listrik - 72 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 73 9 Pekerjaan Listrik - 74 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 75 9 Pekerjaan Listrik - 76 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi 77 Penggunaan Alat Angkut 9 78 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 79 9 Penggunaan Alat Angkut - 80 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 81 9 Penggunaan Alat Angkut - 82 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 83 9 Penggunaan Alat Angkut - 84 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 85 9 Penggunaan Alat Angkut - 86 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 87 9 Penggunaan Alat Angkut - 88 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 89 9 Penggunaan Alat Angkut - 90 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 91 9 Penggunaan Alat Angkut - 92 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi 93 Pekerjaan Pengelasan 10 94 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 95 9 Pekerjaan Pengelasan - 96 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi 97 Pekerjaan Rangka Atap 11 98 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 99 9 Pekerjaan Rangka Atap - 100 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 101 9 Pekerjaan Rangka Atap - 102 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi 103 Pemasangan Kaca 12 104 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 105 9 Pemasangan Kaca - 106 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 107 9 Pemasangan Kaca - 108 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 109 9 Pemasangan Kaca - 110 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi 111 Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan Kerja 13 112 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 113 9 Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan Kerja - 114 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 115 9 Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan Kerja - 116 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 117 9 Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan Kerja - 118 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 119 9 Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan Kerja - 120 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 121 9 Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan Kerja - 122 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 123 9 Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan Kerja - 124 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 125 9 Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan Kerja - 126 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 127 9 Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan Kerja - 128 - Pedoman Praktis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi x 129 9 Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan Kerja -

No comments:

Post a Comment